JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Penguatan peran pemerintah pusat pada tahun kedua Kabinet Merah Putih menjadi salah satu isu menarik dalam kajian Hukum Tata Negara (HTN).
Dua regulasi yang menjadi sorotan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, memunculkan diskusi mengenai batas kewenangan eksekutif, pembagian fungsi antarlembaga negara, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Kedua regulasi tersebut dapat dikaji dalam konteks konsolidasi pemerintahan setelah masa transisi 2024–2025. Upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dan mendorong agenda prioritas nasional merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setiap kebijakan tetap perlu diuji berdasarkan prinsip konstitusionalisme dan negara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres 66/2025 dan Batas Kewenangan Antarlembaga
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam kajian Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah pembagian fungsi dan kewenangan antar-institusi negara, khususnya terkait peran TNI dan Polri dalam sistem keamanan nasional.
Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur sistem pertahanan dan keamanan negara, termasuk kedudukan serta fungsi TNI dan Polri. Sementara itu, tugas pokok TNI diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, muncul pertanyaan akademis mengenai batas penugasan pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Apakah penugasan tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang memiliki ruang lingkup dan batasan tertentu, atau justru berpotensi berkembang menjadi pola penugasan permanen yang memerlukan pengaturan lebih lanjut?
Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan setiap institusi tetap berlandaskan hukum. Prinsip supremasi sipil, kejelasan pembagian tugas, dan akuntabilitas kelembagaan merupakan elemen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Di sisi lain, kebutuhan untuk memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum juga merupakan kepentingan yang perlu diperhatikan. Keamanan aparat kejaksaan dalam menjalankan tugas penuntutan harus dijamin tanpa mengaburkan batas kewenangan antarlembaga.
Dengan demikian, penilaian terhadap regulasi ini perlu mempertimbangkan dua aspek secara seimbang, yaitu efektivitas perlindungan aparat penegak hukum dan konsistensi pelaksanaannya dengan prinsip konstitusional.
PP 48/2025: Produktivitas Agraria dan Perlindungan Hak
Selain persoalan hubungan antarlembaga, PP Nomor 48 Tahun 2025 juga menarik dikaji dari sudut pandang pengelolaan sumber daya agraria dan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan terkait pemanfaatan lahan secara produktif berkaitan dengan amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai prinsip mendasar perekonomian nasional.
Dalam kerangka negara kesejahteraan, penertiban kawasan dan penanganan tanah telantar dapat menjadi instrumen untuk mendorong pemanfaatan sumber daya secara optimal. Langkah tersebut juga dapat dikaitkan dengan agenda ketahanan pangan, swasembada pangan, dan kemandirian energi.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan pertanahan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produktivitas. Pemerintah juga harus memastikan adanya kepastian hukum, prosedur yang transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.
Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu landasan konstitusional yang relevan untuk menilai perlindungan hak dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Oleh karena itu, kejelasan kriteria tanah yang dikategorikan telantar, jangka waktu penelantaran, mekanisme verifikasi, serta prosedur penyelesaian sengketa menjadi aspek penting dalam implementasi kebijakan. Tanpa parameter yang jelas, kebijakan yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak merupakan prasyarat agar kebijakan pengelolaan agraria dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.
Pengawasan Kekuasaan sebagai Penjaga Konstitusionalisme
Pada dasarnya, penguatan peran eksekutif dalam sistem presidensial bukanlah persoalan yang dapat dinilai semata-mata dari besarnya kewenangan pemerintah. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip akuntabilitas.
Dalam negara hukum demokratis, kewenangan pemerintah harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif. Fungsi pengawasan DPR, pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan sesuai kewenangannya, serta partisipasi publik menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
Perlu pula dibedakan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, konsolidasi pemerintahan harus berjalan beriringan dengan penguatan prinsip konstitusionalisme. Efektivitas kebijakan memang penting untuk mencapai agenda nasional, tetapi efektivitas tersebut tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan keseimbangan kekuasaan.
Dengan demikian, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan PP Nomor 48 Tahun 2025 perlu terus dikaji secara objektif, baik dari aspek tujuan kebijakan maupun konsekuensi hukumnya. Penguatan negara akan memiliki legitimasi yang lebih kokoh apabila dilaksanakan melalui kewenangan yang jelas, proses yang akuntabel, dan penghormatan terhadap konstitusi.
Penulis : Rino Dedi Aringga, S.Pd., M.H., Dosen Universitas Pamulang
























