TANGSEL, JEJAKNARASI.ID – Sebuah bangunan gedung tidak cukup hanya berdiri kokoh. Lebih dari itu, ia harus terbukti aman, sehat, nyaman dan layak untuk dimanfaatkan oleh penggunanya.
Untuk menjamin hal tersebut, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gencar menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung kepada para pelaku usaha di wilayahnya.
SLF merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat sebagai bukti bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi seluruh persyaratan kelaikan teknis dan administratif, sehingga layak untuk difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk bisa dinyatakan laik fungsi, sebuah bangunan harus memenuhi empat aspek teknis yang diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Pertama, aspek keselamatan, yang meliputi kekuatan struktur bangunan, proteksi kebakaran, sistem penangkal petir, serta instalasi kelistrikan.
Kedua, aspek kesehatan, meliputi sistem ventilasi, pencahayaan alami maupun buatan, serta sanitasi. Ketiga, aspek kenyamanan, yang mencakup ruang, tata letak, tingkat kebisingan, hingga jaminan pandangan yang layak bagi penggunanya. Terakhir, aspek kemudahan, yang berkaitan dengan aksesibilitas bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
Melalui sosialisasi ini, DCKTR Tangsel ingin memastikan para pelaku usaha tidak hanya mengetahui kewajiban tersebut, tetapi juga memahami pentingnya SLF sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan bangunan tersebut.
Sekretaris DCKTR Tangsel, Budi Rachmat, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha terkait proses penerbitan SLF.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha memahami pentingnya kepemilikan SLF. Dokumen ini merupakan pernyataan dari Pemerintah Daerah bahwa bangunan gedung tersebut telah layak fungsi sebelum dapat dimanfaatkan,” ujarnya di Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Jumat (04/09/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Tangsel, Muhamad Hafiz, menjelaskan bahwa SLF dapat diterbitkan baik untuk bangunan gedung baru maupun bangunan gedung yang sudah terbangun.
Bagi bangunan gedung baru, proses menuju perolehan SLF tidak bisa dilakukan secara instan. Tahapannya dimulai setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Pemohon baru bisa memulai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rancangan yang telah disetujui tersebut.
Setelah itu, pemohon wajib menyampaikan jadwal dan informasi pelaksanaan konstruksi ke Dinas Teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Berdasarkan informasi tersebut, Dinas Teknis akan menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi di lapangan. Langkah ini berperan sebagai bentuk pengawasan agar pembangunan tetap berjalan sesuai dengan dokumen yang diajukan dan peraturan yang berlaku.
Tahap paling krusial dalam proses ini adalah inspeksi tahap Testing and Commissioning. Pada tahapan ini, seluruh komponen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) akan diuji untuk memastikan bahwa sistem-sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan perencanaan. “Hasil akhir dari Testing and Commissioning akan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diunggah melalui SIMBG,” tandas Hafiz.
Dengan upaya ini, Pemkot Tangsel berharap setiap bangunan gedung yang beroperasi di wilayahnya tidak hanya memenuhi aspek estetika dan fungsi usaha, tetapi juga telah teruji secara teknis untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat. (*)
































