OPINI, JEJAKNARASI.ID – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jaminan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kondisi ekonomi.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai hambatan yang menyebabkan tidak semua orang dapat memperoleh keadilan dengan tingkat kemudahan yang sama.
Negara telah menyediakan berbagai sarana untuk memperluas akses terhadap keadilan, mulai dari lembaga peradilan, layanan bantuan hukum, hingga berbagai pembaruan dalam pelayanan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, sebagian masyarakat masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan pengetahuan hukum, prosedur yang dianggap rumit, biaya yang harus dikeluarkan selama proses berperkara, serta lamanya penyelesaian perkara. Hambatan-hambatan tersebut dapat membuat masyarakat ragu atau bahkan mengurungkan niat untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Kondisi ini bukan berarti sistem hukum tidak berjalan atau tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat. Banyak aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.
Namun, tantangan yang masih dihadapi menunjukkan bahwa upaya memperluas akses terhadap keadilan harus terus diperkuat. Pelayanan hukum perlu semakin sederhana, mudah dijangkau, transparan, dan memberikan kepastian, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan.
Akses terhadap keadilan juga tidak dapat dipisahkan dari integritas. Sebaik apa pun peraturan yang dimiliki, keadilan akan sulit terwujud apabila proses penegakan hukumnya tidak dilaksanakan secara jujur, profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, penguatan integritas di setiap lini penegakan hukum menjadi syarat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum terus terjaga.
Prinsip tersebut sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan keadilan sebagai salah satu nilai yang paling mendasar. Al-Qur’an memerintahkan setiap orang untuk berlaku adil, bahkan terhadap pihak yang tidak disukai. Keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kedekatan, kepentingan pribadi, maupun status sosial.
Nilai ini mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama dan berhak memperoleh perlakuan yang adil tanpa memandang kekayaan, jabatan, suku, maupun latar belakang lainnya.
Mewujudkan keadilan yang dapat diakses oleh semua juga memerlukan dukungan seluruh elemen bangsa. Pemerintah perlu terus memperkuat kualitas pelayanan hukum dan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum agar memahami hak dan kewajibannya serta tidak ragu memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Dengan demikian, keberhasilan sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga negara dapat memperoleh keadilan tanpa menghadapi hambatan yang tidak semestinya. Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya mudah dirasakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau kemampuan ekonomi.
Keadilan harus menjadi hak yang dapat diakses oleh setiap orang. Ketika akses terhadap keadilan semakin terbuka dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin kuat, cita-cita mewujudkan negara yang berkeadilan akan semakin mendekati kenyataan.
Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel



























