JEJAKNARASI.ID – Dahulu, mendengar adanya pungutan liar mungkin memunculkan kemarahan atau kekecewaan. Kini, praktik tersebut sering kali dianggap sebagai bagian dari kenyataan yang harus dihadapi. Kita tidak lagi terkejut, dan justru di situlah letak persoalannya.
Pungutan liar atau pungli bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia telah menjadi kebiasaan yang perlahan dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang diminta memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi agar urusannya lebih cepat selesai, banyak yang memilih menerima keadaan tersebut daripada mempertanyakannya. Akibatnya, praktik yang seharusnya ditolak justru dianggap wajar.
Padahal, dampak pungli tidak sesederhana nilai uang yang berpindah tangan. Pungli menciptakan ketidakadilan karena pelayanan yang seharusnya diberikan secara setara menjadi bergantung pada kemampuan seseorang untuk membayar lebih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka yang mampu memperoleh kemudahan, sementara yang tidak mampu harus menerima berbagai hambatan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pelayanan publik akan kehilangan esensinya sebagai sarana pemenuhan hak masyarakat.
Pungli juga menggerogoti kepercayaan publik. Masyarakat akan sulit percaya pada pelayanan yang adil ketika aturan dapat dinegosiasikan dengan imbalan tertentu.
Lambat laun, muncul anggapan bahwa prosedur dan aturan bukan lagi pedoman yang harus ditaati, melainkan sekadar formalitas yang dapat diabaikan. Kondisi semacam ini tentu berbahaya bagi upaya membangun budaya integritas dan tata kelola yang bersih.
Yang perlu dikhawatirkan bukan hanya praktik pungli itu sendiri, melainkan sikap masyarakat yang semakin terbiasa dengannya. Ketika seseorang berkata, “Memang dari dulu seperti itu,” atau “Kalau tidak memberi, urusannya lama,” sesungguhnya yang sedang terjadi adalah penerimaan diam-diam terhadap pelanggaran.
Pada titik tertentu, pungli tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan dianggap sebagai bagian dari prosedur yang tidak tertulis. Inilah bentuk normalisasi yang paling berbahaya karena membuat masyarakat kehilangan keberanian untuk mempertanyakan sesuatu yang jelas-jelas salah.
Karena itu, pemberantasan pungli tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, transparansi pelayanan harus terus diperkuat, termasuk melalui digitalisasi sistem administrasi yang dapat meminimalkan peluang terjadinya pungli. Selain itu, masyarakat perlu didorong untuk berani menolak dan melaporkan praktik pungutan liar yang mereka temui.
Di sisi lain, penyelenggara pelayanan publik harus menyadari bahwa kewenangan yang dimiliki merupakan amanah yang wajib dijalankan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Bahaya terbesar dari pungli bukan hanya kerugian yang ditimbulkannya, tetapi ketika masyarakat mulai menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Sebab, suatu bangsa tidak kehilangan integritas dalam satu hari, melainkan sedikit demi sedikit ketika penyimpangan dibiarkan menjadi kebiasaan. Karena itu, melawan pungli bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga menjaga agar kejujuran dan keadilan tetap menjadi nilai yang hidup dalam kehidupan bersama.
Sudah saatnya kita berhenti memaklumi pungli dalam bentuk apa pun, karena perubahan menuju pelayanan yang bersih tidak akan terwujud selama praktik yang salah masih dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel
























