Cegah Tawuran Remaja, Polisi Panongan: Pelaku Bisa Jadi Korban atau Berakhir di Penjara

Cegah Tawuran Remaja, Polisi Panongan: Pelaku Bisa Jadi Korban atau Berakhir di Penjara

- Author

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Bhabinkamtibmas Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Aiptu Polisi Antariksa, mengajak anak-anak dan remaja menjauhi aksi tawuran yang dapat menghancurkan masa depan. Menurutnya, tawuran bukan ajang menunjukkan keberanian, melainkan tindakan yang berisiko menimbulkan korban jiwa dan berujung pada proses hukum.

Pesan tersebut disampaikan Aiptu Polisi Antariksa saat memberikan penyuluhan kepada anak-anak dan remaja di lingkungan Desa Mekar Bakti, Selasa (14/7/2026). Dalam kegiatan itu, Aiptu Polisi Antariksa mengingatkan bahwa tidak ada keuntungan dari aksi tawuran.

“Tawuran enggak ada enaknya. Enggak ada yang ngajak makan enak, yang ada hanya anarkis,” kata Aiptu Polisi Antariksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui dialog, bukan dengan kekerasan yang melibatkan banyak orang. Menurutnya, keputusan yang diambil karena emosi sesaat dapat meninggalkan penyesalan sepanjang hidup.

Aiptu Antariksa juga mengingatkan bahwa dampak tawuran tidak hanya berupa luka fisik. Cedera permanen dapat menggagalkan cita-cita seseorang untuk menjadi anggota Polri, TNI, maupun profesi lain yang mensyaratkan kondisi kesehatan dan fisik yang baik. Selain itu, keterlibatan dalam tindak pidana juga dapat memengaruhi masa depan pelaku.

Dia menjelaskan, pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Jika aksi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Bung Basnar Resmi dilantik Jadi Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2028

Selain Pasal 170 KUHP, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, bagi pelaku yang masih berusia anak, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penyuluhan tersebut, Ketua RT 02/RW 06, H. Joko Prasetyo, selaku penggagas kegiatan, menilai edukasi kepada anak-anak dan remaja sangat penting untuk mencegah kenakalan remaja, khususnya tawuran. Ia juga mengajak para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

Tokoh masyarakat Mekar Asri 2, Widi Hatmoko, turut mengimbau generasi muda agar membangun budaya saling menghormati dan menghindari perundungan maupun provokasi. Ia juga mengingatkan agar remaja tidak mudah terpengaruh ajakan tawuran serta tidak bepergian jauh tanpa tujuan yang jelas.

Menurut Widi, upaya pencegahan tawuran harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan karakter dan komunikasi yang baik antara kepolisian, orang tua, sekolah, serta masyarakat.

Di tengah maraknya video tawuran yang beredar di media sosial, ia berharap para remaja dapat memahami bahwa keberanian sejati bukan ditunjukkan dengan mengangkat senjata atau melempar batu, melainkan dengan mampu mengendalikan emosi, menolak ajakan tawuran, dan menjaga masa depan mereka. 

Berita Terkait

PERUMDAM TKR Kerahkan 10 Mobil Tangki Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
Tunjukan Kepedulian, PT IKPP Tangerang Mill Salurkan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang
Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga
Dugaan Pungli di Desa Kiara Payung Tangerang: KPM Diminta Rp 20 Ribu Saat Ambil Bansos
Ketua DPC Demokrat Tangerang Bela Kadernya Soal Tudingan Korupsi Pokir dan Dana Hibah
Pemkab Tangerang Perbaiki 29 KM Jalan Strategis, Ekonomi Warga Diprediksi Naik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:02 WIB

Cegah Tawuran Remaja, Polisi Panongan: Pelaku Bisa Jadi Korban atau Berakhir di Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:27 WIB

PERUMDAM TKR Kerahkan 10 Mobil Tangki Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:21 WIB

Tunjukan Kepedulian, PT IKPP Tangerang Mill Salurkan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:48 WIB

Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:14 WIB

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang

Berita Terbaru