BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang

- Author

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI, ID, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap keberadaan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, BPOM menemukan jutaan produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga beredar secara ilegal di Indonesia dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

‎Pengungkapan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, bersama jajaran BPOM, Jumat (05/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam keterangannya kepada awak media, Taruna Ikrar menyebut gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan berbagai produk kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar resmi dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

‎“Hari ini kita temukan gudang kosmetik impor ilegal. Jumlahnya tentu sangat besar, sehingga di tempat ini sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal, yang tidak memiliki izin, tidak memiliki bahan kandungan, dan isi dari semuanya ini kita tidak tahu apa isinya,” ujar Taruna.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 956 item kosmetik dengan jumlah mencapai 2.082.039 pieces. Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik dekoratif atau produk rias wajah impor yang berasal dari Tiongkok.

‎Dari total temuan tersebut, sebanyak 890 item merupakan kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces. BPOM memperkirakan nilai ekonomi dari seluruh barang yang ditemukan mencapai Rp27,6 miliar.

‎Menurut Taruna, peredaran kosmetik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat yang ditaksir mencapai Rp22,1 miliar, terutama dari sisi kerugian materi akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

‎Selain itu, negara juga berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar akibat praktik impor ilegal yang dilakukan melalui jalur tidak resmi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan dan ketentuan impor yang berlaku.

Baca Juga :  IKPP Tangerang Wakaf Ribuan Alquran di Bulan Ramadan 1447 H

‎ “Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak dan tidak memenuhi kewajiban lainnya. Nilai risiko kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar,” jelasnya.

‎Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

‎BPOM menegaskan bahwa bahaya kosmetik ilegal tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Produk kosmetik yang tidak diketahui kandungannya berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan iritasi, alergi, kerusakan kulit, luka permanen, hingga kecacatan.

‎Taruna menekankan bahwa perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk ilegal.

‎ “Kalau sudah merusak wajah, melukai, bahkan bisa membuat cacat, nilainya tidak bisa dihitung. Karena itu kami fokus pada perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, BPOM masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas impor ilegal dan penyimpanan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri jalur distribusi, jaringan pemasaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut.

‎BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik dengan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, keaslian produk, komposisi bahan, serta memastikan pembelian dilakukan melalui toko atau distributor resmi.

‎Pengungkapan gudang kosmetik ilegal di Bojong Nangka ini menjadi salah satu temuan besar BPOM sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan masih maraknya peredaran produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta merugikan negara. (/hs)

Berita Terkait

Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga
Dugaan Pungli di Desa Kiara Payung Tangerang: KPM Diminta Rp 20 Ribu Saat Ambil Bansos
Ketua DPC Demokrat Tangerang Bela Kadernya Soal Tudingan Korupsi Pokir dan Dana Hibah
Pemkab Tangerang Perbaiki 29 KM Jalan Strategis, Ekonomi Warga Diprediksi Naik
Pagelaran Seni Akbar Tahun 2026 Santri Pondok Pesantren Daar El-Huda Berlangsung Meriah
Dari Masjid untuk Umat: UPZ Al-Ikhlas Tangerang Tunjukkan Kekuatan Zakat Transparan
Wujudkan Cita-cita Almarhum Ayahanda, Zaki-Intan Resmikan Politeknik Ismet Iskandar
Peringati Hari Bumi 2026, Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:14 WIB

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:24 WIB

Oknum Wartawan Diduga Bekingi Tempat Usaha Biliar Tak Berizin di Teluknaga

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:00 WIB

Dugaan Pungli di Desa Kiara Payung Tangerang: KPM Diminta Rp 20 Ribu Saat Ambil Bansos

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:53 WIB

Ketua DPC Demokrat Tangerang Bela Kadernya Soal Tudingan Korupsi Pokir dan Dana Hibah

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pemkab Tangerang Perbaiki 29 KM Jalan Strategis, Ekonomi Warga Diprediksi Naik

Berita Terbaru