Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

- Author

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadan CS, tersangka korupsi MBG. (Foto: lmarena)

Dadan CS, tersangka korupsi MBG. (Foto: lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (03/06/2026) di tiga tempat terpisah.

Ketiganya itu adalah Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung. Ketiga mantan pimpinan tersebur dijerat dengan pasar merugikan negara.

“Perkara tersebut telah merugikan keuangan negara. Para tersangka disanka melanggar pasal 603 dan 604 junco pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus dapat Cuan Miliaran Dadan Cs

Modus yang dilakukan Dadan Cs berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan, seharusnya SPPG dikelola yayasan disetiap sekolah, namuan kenyataannya banyak yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Cs.

Baca Juga :  Isu Pangan Kian Sensitif, BGN Dorong SPPG Perkuat Peran Komunikasi

Kejagung mengungkap bahwa Dadan Cs menggunakan pengaruh jabatannya di BGN untuk mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Hasilnya, SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Cs.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” sambungnya.

Afiliasi ini membuat ketiga tersangka meraup keuntungan keberadaan SPPG tersebut. Dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap hari.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi diantaranya milik saudara DH, SS, dan saudara,” ungkap Syarief. (/red)

Berita Terkait

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Berita Terbaru

Dadan CS, tersangka korupsi MBG. (Foto: lmarena)

Hukum & Kriminal

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:04 WIB

Nasional

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:55 WIB