Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

- Author

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nomor antrian bank saat ingin mencairkan gaji ke-13 tahun 2026. (Foto:Ilustrasi)

Nomor antrian bank saat ingin mencairkan gaji ke-13 tahun 2026. (Foto:Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru alokasi thr dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2026 menjadi pedoman teknis pencairan gaji ke-13.

Untuk alokasi penerimaan gaji ke-13 dijadwalkan mulai awal bulan Juni tahun 2026.

Penerimaan gaji ke-13 menjadi moment yang ditunggu-tunggu bagi para ASN hingga pensiunan sebagai bonus kerja mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja mengesahkan Permenkeu PMK No.13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk para ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan.

Dalam Permenkeu tersebut, ada beberapa point yang wajib diketahui, antara lain:

  • Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
  • Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
  • Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
  • Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.

Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4  Permenkeu PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).

Baca Juga :  Tiba di New Delhi Presiden Prabowo Subianto Disambut Menteri Luar Negeri India

Aturan Baru Alokasi THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

1. Transfer THR dan Gaji Ke-13 Wajib Ke Rekening Langsung 

Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan dengan metode transfer langsung ke rekening penerima. Langkah ini diambil demi memastikan dana yang diterima utuh, transparan, dan tepat sasaran.

Namun, jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di satuan kerja terkait sebagai solusi alternatif.

2. Penghitungan Digital via Aplikasi Web

Demi  meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses dengan aplikasi gaji berbasis web.

Apabila sistem web mengalami kendala, satuan kerja diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.

3. Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D

Setelah nominal selesai dihitung, instansi menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.

Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini lalu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR ataupun Gaji ke-13 di kemudian hari.

Berita Terkait

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Mantan Menhan Era Jokowi Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu

Berita Terbaru