Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan

Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan

- Author

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan. (Foto: Ilustrasi)

Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan. (Foto: Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID – Setiap hari, korban pinjaman online (Pinjol) ilegal bertambah. Mereka bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga harga diri. Data pribadi disebarkan, keluarga dihubungi, bahkan tidak sedikit yang mengalami tekanan psikologis berat akibat teror penagihan. Ironisnya, semua ini bermula dari satu hal yang sangat manusiawi: kebutuhan.

Di sinilah utang piutang mengalami pergeseran makna yang serius. Dari yang semula menjadi sarana tolong-menolong, kini berubah menjadi instrumen eksploitasi yang sistematis. Dalam praktik pinjaman online ilegal, kebutuhan masyarakat bukan dibantu, melainkan dimanfaatkan. Mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah justru menjadi target empuk dari sistem yang tidak berperikemanusiaan.

Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, utang (qardh) adalah bentuk ta’awun (tolong-menolong) yang berlandaskan empati, bukan keuntungan. Prinsip ini dengan tegas melarang adanya tambahan yang disyaratkan dalam utang, karena termasuk riba. Namun, praktik pinjol ilegal justru berdiri di atas pelanggaran prinsip tersebut. Bunga tinggi, denda berlipat, dan biaya tersembunyi menjadi mekanisme yang sengaja dirancang untuk menjerat, bukan membantu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih memprihatinkan lagi adalah cara penagihan yang dilakukan. Teror, intimidasi, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi kepada seluruh kontak peminjam telah menjadi praktik yang lazim. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan bentuk kekerasan non-fisik yang nyata. Dalam banyak kasus, korban mengalami tekanan mental yang serius, bahkan kehilangan kepercayaan diri dalam kehidupan sosialnya.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hak atas privasi dilanggar, rasa aman dirampas, dan martabat manusia diinjak. Dalam kerangka hak asasi manusia yang dijunjung oleh, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Tidak ada alasan ekonomi yang bisa melegitimasi penghinaan terhadap manusia.

Hukum ekonomi syariah justru hadir untuk mencegah kondisi seperti ini. Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menekankan pentingnya etika dalam interaksi ekonomi. Pemberi pinjaman dianjurkan untuk bersikap lunak, memberikan tenggang waktu bagi yang kesulitan, bahkan menghapus utang sebagai bentuk kebaikan. Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa ekonomi dalam Islam tidak hanya soal transaksi, tetapi juga soal menjaga kemanusiaan.

Baca Juga :  Orang Tua dan Rumah Tangga Anak: Nasihat atau Campur Tangan?
Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan
Fajariah, Dosen tetap Non ASN Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalimantan Selatan. (Foto: Istimewa)

Namun, realitas menunjukkan bahwa regulasi belum sepenuhnya mampu melindungi masyarakat. Meski terus melakukan penertiban, pinjol ilegal tetap bermunculan dengan berbagai modus baru. Ini menandakan bahwa persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberpihakan dan ketegasan.

Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku eksploitasi digital. Penegakan hukum harus lebih tegas, perlindungan data pribadi harus diperkuat, dan edukasi keuangan harus digencarkan secara masif. Di sisi lain, lembaga keuangan syariah harus berani tampil sebagai alternatif nyata bukan hanya mengklaim halal, tetapi juga menghadirkan sistem yang benar-benar adil dan manusiawi.

Kembali lagi kepada kesadaran Masyarakat bahwa perlu lebih waspada, tidak semua kemudahan adalah solusi. Ketika utang diambil tanpa pertimbangan matang, yang datang bukan hanya keringanan, tetapi juga potensi penderitaan yang panjang.

Dalam hukum ekonomi syariah, utang bukan hanya soal hak menagih, tetapi juga kewajiban moral untuk melunasi. Pihak yang berutang dituntut memiliki itikad baik melalui kejujuran, komitmen membayar, dan tidak menunda tanpa alasan yang sah. Tanpa itikad baik, utang mudah berubah dari solusi menjadi sumber ketidakadilan.

Pada akhirnya, persoalan utang piutang adalah persoalan nilai. Ketika kebutuhan manusia justru dijadikan pintu masuk untuk menindas, maka yang rusak bukan hanya sistem ekonomi, tetapi juga nurani kita sebagai bangsa. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan normalisasi eksploitasi di tengah masyarakat.

Sudah saatnya utang dikembalikan pada makna sejatinya: sebagai sarana tolong-menolong yang memuliakan manusia, bukan alat yang merendahkan dan menghancurkannya.

 

Penulis: Fajariah (Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalimantan Selatan)

Editor: jejaknarasi.id

Berita Terkait

Menakar Konstitusionalitas Kebijakan Pemerintah: Perpres 66/2025 dan PP 48/2025
Etika Adalah Wajah Bisnis Halal
Jurnalis Bukan Musuh Masyarakat dan Bukan Musuh Pemerintah, Kami Mitra Informasi Publik Untuk Keadilan 
Hari Tani Nasional, Ade Awaludin: UU Reforma Agraria Harus Jadi Instrumen Pemberdayaan Petani
Utang Demi Pernikahan, Bahagia atau Terbebani?
UMKM Bukan Sekadar Jualan, Tapi Perjuangan untuk Bertahan
Kasus Keracunan Akibat MBG Meningkat, Aktivis Mahasiswa UIN Jakarta Desak Pemerintah Hentikan MBG
Mencari Muka: Anatomi Parasit Sosial di Balik Perburuan Panggung Personal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Menakar Konstitusionalitas Kebijakan Pemerintah: Perpres 66/2025 dan PP 48/2025

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Etika Adalah Wajah Bisnis Halal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Jurnalis Bukan Musuh Masyarakat dan Bukan Musuh Pemerintah, Kami Mitra Informasi Publik Untuk Keadilan 

Jumat, 25 September 2026 - 02:27 WIB

Hari Tani Nasional, Ade Awaludin: UU Reforma Agraria Harus Jadi Instrumen Pemberdayaan Petani

Rabu, 23 September 2026 - 08:59 WIB

Utang Demi Pernikahan, Bahagia atau Terbebani?

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:36 WIB