Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

- Author

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tes cpns tahun 2026

Ilustrasi tes cpns tahun 2026

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Menjelang dibukanya Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Kementerian PAN-RB telah meminta seluruh intansi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan formasi ASN tahun 2026 sebelum tanggal 31 Maret 2026.

Nantinya usulan tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan jumlah formasi seleksi CPNS 2026.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 320 tahun 2024, dalam kepetusan tersebut Kemenpan RB telah menentapkan aturan tentang siapa saja yang tidak bisa mendaftar proses seleksi CPNS ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut berlaku untuk semua formasi, kecuali mendapatkan perlakuan khusus.

Lalu, siapa saja yang termasuk dalam 9 kategori tersebut ?

9 Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS Tahun 2026

Berkaca dari seleksi CPNS 2025, pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi yaitu:

  1. Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
  2. Melebihi batas usia, sesuai aturan usia maksimal 35 tahun saat mendaftar. Teekecuali pada formasi khusus sesuai aturan yang berlaku
  3. Pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Polri, prajurit TNI  dan atau pegawai swasta
  4. Pernah di pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Sedang berstatus PNS, PPPK, Polri atau prajurit TNI aktif
  6. Tidak diperbolehkan berstatus sebagai anggota partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  8. Tidak mempunyai sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah
Baca Juga :  Kisah Raja Jawa yang Semakin Otoriter Setalah Pindah Ke Istana Baru

Adapun pengecualian dari aturan tersebut, yaitu :

  • Untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis, dokter pendidikan klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter, batas usia pelamar diperpanjang menjadi 40 tahun

Dari 9 kategori tersebut dapat disimpulkan bahwa pelamar harus memastikan bahwa dirinya tidak termasuk dalam 9 kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2026.

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru