Ketat, 9 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2025

Ketat, 9 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2025

- Author

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemberian SK Pengangkatan PNS (Foto: cpnsindonesia.id)

Ilustrasi pemberian SK Pengangkatan PNS (Foto: cpnsindonesia.id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Menjelang dibukanya Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. Menpan RB telah menentapkan aturan tentang siapa saja yang tidak bisa mendaftar proses seleksi ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 tahun 2024 yang berlaku untuk semua formasi, terkecuali yang mendapat perlakuan khusus.

Siapa saja yang termasuk dalam 9 kategori tersebut ?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Sistem Tes CPNS yang berubah

Selain perubahan aturan penerimaan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyiapkan sistem tes yang baru dan lebih fleksibel.

1. Tes bisa dilakukan kapan saja melalui CAT BKN;

2. Hasil Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) berlaku dalam dua tahun;

“Nanti hasil ini seperti tes TOEFL, bisa dipakai selama dua tahun,” ujar Kepala BKN, dikutip dari akun instagram @studicpns.id;

3. Peserta yang tidak lulus hanya perlu mengulang subtes yang belum memenuhi passing grade.

“Yang tidak lulus Uji Kompetensi hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus,” ucap Prof, Zudan.

9 Kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar CPNS 2025

Berdasarkan diktum pada ketiga putusan tersebut, pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi antara lain :

Baca Juga :  Bertemu Menteri PKP, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Dorong Pemanfaatan Data Hunian

1. Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;

2. Melebihi batas usia, yang sesuai aturan usia maksimal 35 tahun saat mendaftar. Dikecualikan pada formasi khusus sesuai diktum keempat;

3. Pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Polri, prajurit TNI atau pegawai swasta;

4. Pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

5. Sedang berstatus PNS, PPPK, Polri atau prajurit TNI aktif;

6. Berstatus sebagai anggota partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

8. Tidak memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah;

Adapun pengecualian, antara lain :

– Untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis, dokter pendidikan klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter, batas usia pelamar diperpanjang menjadi 40 tahun;

Dengan demikian, pelamar harus memastikan bahwa dirinya tidak termasuk dalam 9 kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2025 tersebut. ***

Berita Terkait

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB