Ketat, 9 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2025

Ketat, 9 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2025

- Author

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemberian SK Pengangkatan PNS (Foto: cpnsindonesia.id)

Ilustrasi pemberian SK Pengangkatan PNS (Foto: cpnsindonesia.id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Menjelang dibukanya Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. Menpan RB telah menentapkan aturan tentang siapa saja yang tidak bisa mendaftar proses seleksi ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 tahun 2024 yang berlaku untuk semua formasi, terkecuali yang mendapat perlakuan khusus.

Siapa saja yang termasuk dalam 9 kategori tersebut ?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Sistem Tes CPNS yang berubah

Selain perubahan aturan penerimaan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyiapkan sistem tes yang baru dan lebih fleksibel.

1. Tes bisa dilakukan kapan saja melalui CAT BKN;

2. Hasil Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) berlaku dalam dua tahun;

“Nanti hasil ini seperti tes TOEFL, bisa dipakai selama dua tahun,” ujar Kepala BKN, dikutip dari akun instagram @studicpns.id;

3. Peserta yang tidak lulus hanya perlu mengulang subtes yang belum memenuhi passing grade.

“Yang tidak lulus Uji Kompetensi hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus,” ucap Prof, Zudan.

9 Kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar CPNS 2025

Berdasarkan diktum pada ketiga putusan tersebut, pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi antara lain :

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan Misa Malam Natal, Kapolri Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman

1. Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;

2. Melebihi batas usia, yang sesuai aturan usia maksimal 35 tahun saat mendaftar. Dikecualikan pada formasi khusus sesuai diktum keempat;

3. Pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Polri, prajurit TNI atau pegawai swasta;

4. Pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

5. Sedang berstatus PNS, PPPK, Polri atau prajurit TNI aktif;

6. Berstatus sebagai anggota partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

8. Tidak memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah;

Adapun pengecualian, antara lain :

– Untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis, dokter pendidikan klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter, batas usia pelamar diperpanjang menjadi 40 tahun;

Dengan demikian, pelamar harus memastikan bahwa dirinya tidak termasuk dalam 9 kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2025 tersebut. ***

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru