JEJAKNARASI.ID.JAKARTA -Sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 19 November 2025.
Perkara dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT tersebut melibatkan para penggugat yang merupakan warga pemilik dan penghuni ruko, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Menteri Pertahanan RI selaku Tergugat II Intervensi.
Sidang beragendakan penyerahan surat tambahan dari para pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugat intervensi. Persidangan berlangsung sekitar satu jam dan berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.
Usai sidang, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan Kementerian Pertahanan tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Keduanya langsung meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum warga Ruko Marina Tama, Subali, S.H , menjelaskan salah satu isu krusial dalam perkara ini adalah kekhawatiran adanya pengosongan ruko pada 31 Desember 2025, sebagaimana banyak beredar di masyarakat.
“Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL”, kata Subali, S.H. kepada awak media
Ia menyebut, jika sengketa ini berawal dari status tanah yang sejak dahulu merupakan tanah negara, lalu berkembang dan diserahkan kepada pengembang sebelum akhirnya diperdagangkan kepada masyarakat.
Namun dalam perkembangannya, menurut Subali, muncul tindakan-tindakan yang dinilai janggal terkait penerbitan hak atas tanah.
Menurut Subali, secara aturan, tanah negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kegiatan komersial memiliki konsekuensi hukum tertentu.
“Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada HPL, bukan hak pakai, jika digunakan oleh instansi atau untuk kepentingan komersial”, ujarnya
“Yang menjadi kejanggalan adalah jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara”, sambung Subali.
Ia menilai, ketidaksesuaian inilah yang menjadi akar persoalan dan seharusnya menjadi perhatian instansi terkait, termasuk BPN.
Oleh sebab itu dia menekankan, pentingnya penyelesaian nonlitigasi.
“Sejak awal saya mengedepankan perdamaian. Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Pak Menhan dapat menjadi mediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, proses menuju penyelesaian konvensional akan sulit tercapai”, tutur Subali.
Subali Menambahkan, keterbukaan BPN dalam menampilkan seluruh dokumen terkait perkara ini sangat penting untuk mewujudkan objektivitas dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu salah seorang warga penghuni Ruko Marina Tama yang tqk ingin disebut namanya mengungkapkan kronologi panjang.
Dia mengaku sejak membeli unit ruko tersebut pada tahun 1997 tidak pernah mendapatkan sertifikat fisik, namun dijanjikan sertifikat HGB yang akan terbit dalam jangka satu tahun.
Tapi nyatanya, kata dia, hingga tahun kedua, sertifikat tersebut tidak pernah terbit. Anehnya, selang beberapa waktu kemudian, pengelola menyatakan bahwa sertifikat HGB tidak dapat diterbitkan dan statusnya diganti menjadi perjanjian sewa 25 tahun, berlaku mulai tahun 2000 hingga 2025.
“Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami sudah membayar penuh sejak awal sebagai pembelian. Ternyata sertifikat HGP yang diberikan bukan terbitan BPN, tapi dari Inkopal. Kami baru tahu belakangan”, katanya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477/2000 atas nama Kemenhan, yang menjadi dasar pengelola menerbitkan perjanjian sewa.
“Bangunan itu sudah berdiri dan sudah diperjualbelikan sejak 1997. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan Hak Pakai negara di atas bangunan komersial?. Itu juga bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur bahwa sertifikat HGB harus diterbitkan atas nama para pembeli”, jelasnya.
Atas dasar itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN pada Juli 2025 untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai tersebut.
Saat proses hukum masih berjalan, Inkopal justru menerbitkan surat teguran yang meminta warga mengosongkan ruko bila tidak memperpanjang dan membayar uang sewa.
Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan yang dinilai tidak wajar, antara lain:
– IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) meningkat namun fasilitas tidak terpelihara
– Tarif air mencapai Rp56.000/m³, jauh di atas tarif resmi sekitar Rp17.500/m³
– Parkir lebih mahal bagi pemilik ruko dibanding pengunjung luar
“Tagihan air usaha seperti restoran bisa sampai Rp8–12 juta per bulan. Kadang angkanya tidak masuk akal”, ujarnya.
Menjelang 31 Desember 2025, warga meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah, khususnya dari BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat.
“Kami hanya meminta proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya. Kami berharap negara hadir agar rakyat tidak menjadi korban”, tutur warga tersebut.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Hingga berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa tersebut.**










