Pembekuan Profesi Firdaus Oiwobo Dianggap Cacat Hukum, Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat ke MK

Pembekuan Profesi Firdaus Oiwobo Dianggap Cacat Hukum, Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat ke MK

- Author

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kiri ke Kanan : Firdaus Oiwobo  bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara . (Foto: Sirhan/ Jejaknarasi,id)

Kiri ke Kanan : Firdaus Oiwobo bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara . (Foto: Sirhan/ Jejaknarasi,id)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pembekuan Firdaus Oiwobo sebagai advokat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung ( MA) pada 11 Februari 2025 lalu memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengajukan uji materi (judical review) Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2023  ke Mahkamah Konstitusi.

Deolipa menegaskan, jika langkah itu dilakukan, lantaran keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keputusan yang ditetapkan MA merupakan kejanggalan hukum, karena hal tersebut tidak dikenal dalam Undang – Undang (UU) Advokat.

“UU Advokat hanya mengenal dua jenis sanksi yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, Kedua putusan itu pun harus melalui mekanisme sidang kode etik organisasi advokat,” jelas Deolipa dalam keterangannya kepada awak media dalam konferensi persnya di Hotel Diradja Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Deolipa menilai jika keputusan tersebut cacat hukum. Sebab di dalam Undang-Undang 18 tidak memiliki istilah pembekuan.

“Keputusan ini cacat hukum,”tegas Deolipa.

Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga berencana mendorong revisi terhadap Undang-Undang Advokat agar tata kelola profesi lebih tertib. 

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional yang berdiri di atas semua organisasi advokat.

Baca Juga :  Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan

“Terlalu banyak organisasi advokat membuat kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain, seolah tanpa sanksi Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” ucap Deolipa.

Sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus optimistis MK akan mengembalikan marwah profesi advokat dan menegakkan prinsip due process of law.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi Ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan adil bagi semua advokat di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo menilai sanksi yang diberikan kepada dirinya bukan murni pelanggaran, melainkan ada unsur subjektivitas

“Ini kaya ada yang ngiri gitu dengan kesukaan saya ,dan takut disaingi,” kata Firdaus dengan gayanya yang khas.

Seperti diketahui, sanksi yang diterima Firdaus Oiwobo merupakan akibat aksinya yang dianggap melanggar etika dalam persidangan. 

Saat itu Firdaus melakukan aksi naik ke meja sebagai bentuk protes saat membela kliennya Razman Nasution. 

Atas perbuatannya tersebut Firdaus Oiwobo dinonaktifkan sebagai Advokat oleh KAI bahkan pembekuannya telah ditetapkan Mahkamah Agung. **

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB