Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

- Author

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh. (Foto : Ist)

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA– Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Oleh Soleh menilai, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Menurutnya, selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan keputusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Oleh Soleh, Selasa (20/1/2026).

Mantan anggota DPRD Jawa Barat itu berharap, putusan MK tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oleh Soleh menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta pendidikan publik.

“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,” pungkas legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Jika norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

Pemaknaan itu harus memastikan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata.**

 

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru