JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM),bditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Nadiem ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi program digitalisasi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.
Penetapan itu disampaikan Kepala.Pusat Penerangan Hukum.(Kapuspen) Kejagung RI Anang Supriatna. Dalam Konferensi Pers di Jakarta Kamis (4/9/2025)
Ia mengungkapkan, jika penetapan tersangka NAM dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi.
“Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangan penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga empat orang ahli. Dari hasil pendalaman saksi-saksi serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan Inisial NAM,” kata Anang kepada Awak media.
Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, peran tersangka dalam kasus ini adalah melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google For Education yang menggunakan perangkat Chromebook.
Dari beberapa pertemuan, Nadiem dan Google menyepakati bahwa produk Google yaitu, Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan dasar proyek pengadaan dan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu, kata Nurcahyo, ditindaklanjuti dengan rapat tertutup yang digelar pada 6 Mei 2020 melalui zoom meeting.
Rapat tersebut, dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri
“Dalam rapat itu mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” terang Nurcahyo.
Selanjutnya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. .
“Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dinilai menyalahi peraturan -perundang-undangan,”tukas Nurcahyo.