JAKARTA. Presiden Jokowi menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu menurut Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada rabu (21/8/2024).
“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ungkap Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak jalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penetapan usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.