Menu

Mode Gelap

Nasional

DPR Tolak Keputusan MK Terkait UU Pilkada, Jokowi ” Itu Hal Biasa “

badge-check


DPR Tolak Keputusan MK Terkait UU Pilkada, Jokowi ” Itu Hal Biasa “ Perbesar

JAKARTA. Presiden Jokowi menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.

Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu menurut  Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada rabu (21/8/2024).

“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ungkap Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak jalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penetapan usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Lainnya

PPIH Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bawa Zam-Zam di Koper Bagasi

16 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kunker di Sulsel, Wamendagri Puji Kinerja Damkarmat Kota Makassar

13 Juni 2025 - 20:32 WIB

Puncak Armuzna Berakhir , Menag Sampaikan Sejumlah Terobosan Baru dan Permintaan Maaf Atas ketidaknyaman Jemaah 

11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Ramai #SaveRajaAmpat, Begini Pesona dan Keistimewaan Raja Ampat

11 Juni 2025 - 15:54 WIB

Begini Klarifikasi Pemilik Kapal Berlambung “JKW Mahakam” dan “Dewi Iriana”

11 Juni 2025 - 15:44 WIB

Trending di Nasional