Bivitri Susanti : Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU

Bivitri Susanti : Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU

- Author

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Ia menyebut DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak dapat menganulir putusan MK baik melalui Revisi Undang-Undang (RUU) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 kita sendiri bilang bahwa ya memang yang punya otoritas untuk menafsir konstitusi itu levelnya serupa dengan konstitusi itu sendiri adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri dalam pesan singkat dikutip, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga :  Putusan MK Untungkan Gibran Dijalankan, Putusan MK Rugikan Kaesang Tak Dijalankan, Sehat Lur ?

“Nggak bisa Undang-undang ataupun Perppu atau apa aja yang peraturan undang-undang dasar mengubah putusan MK itu satu, untuk diantisipasi sekarang ini banyak kegilaan-kegilaan yang mungkin terjadi logika-logika ilmu pengetahuan tata negara dan politik yang bisa saja di balik-balik jadi kita harus antisipasi kita pagari dulu bahwa sebenarnya nggak mungkin nggak boleh dianulir bahasanya atau dikembalikan lagi,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bivitri menilai putusan MK 60 sudah jelas dan tidak bisa diinterpretasikan berbeda sehingga bersifat final dan mengikat.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru