Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Bivitri Susanti : Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU

badge-check


					Bivitri Susanti : Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU Perbesar

JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Ia menyebut DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak dapat menganulir putusan MK baik melalui Revisi Undang-Undang (RUU) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 kita sendiri bilang bahwa ya memang yang punya otoritas untuk menafsir konstitusi itu levelnya serupa dengan konstitusi itu sendiri adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri dalam pesan singkat dikutip, Rabu (21/8/2024).

“Nggak bisa Undang-undang ataupun Perppu atau apa aja yang peraturan undang-undang dasar mengubah putusan MK itu satu, untuk diantisipasi sekarang ini banyak kegilaan-kegilaan yang mungkin terjadi logika-logika ilmu pengetahuan tata negara dan politik yang bisa saja di balik-balik jadi kita harus antisipasi kita pagari dulu bahwa sebenarnya nggak mungkin nggak boleh dianulir bahasanya atau dikembalikan lagi,” tambahnya.

Bivitri menilai putusan MK 60 sudah jelas dan tidak bisa diinterpretasikan berbeda sehingga bersifat final dan mengikat.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026 - 23:37 WIB

Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Usai Dipanggil Presiden Prabowo

14 Maret 2026 - 01:45 WIB

Soal Angka Kecelakaan Tinggi, Anggota Komisi V DPR MInta Pemerintah Benahi Secara Sistematis

14 Maret 2026 - 01:23 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Legislator Achmad Minta Stok BBM Jelang Mudik Lebaran Aman

14 Maret 2026 - 01:05 WIB

Trending di Nasional