Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU

- Author

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi : Kantor Kemenag RI. (Foto : Hidayatullah)

ILustrasi : Kantor Kemenag RI. (Foto : Hidayatullah)

JEJAKNARASI,ID.JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama terus bergulir.Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (13/8/2025).,

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia belum menjelaskan secara detail perihal apa saja yang disita dari giat tersebut. Soalnya KPK masih berada di lokasi.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024 era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Baca Juga :  Kemenag Buka Program Pendidikan Profesi Guru Mulai Maret 2025, Berikut Syaratnya

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri. 

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi, Selasa (12/8/2025). 

Pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.  “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tukasnya.**

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB