JEJAKNARASI,ID.JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama terus bergulir.Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (13/8/2025).,
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ujarnya.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail perihal apa saja yang disita dari giat tersebut. Soalnya KPK masih berada di lokasi.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024 era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tukasnya.**