PPATK Temukan Transaksi di 280 Rekening Terkait Kasus Korupsi Baru dan Lama

PPATK Temukan Transaksi di 280 Rekening Terkait Kasus Korupsi Baru dan Lama

- Author

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PPATK Ivan Yustiviandana. ( Foto : Kemensos)

Kepala PPATK Ivan Yustiviandana. ( Foto : Kemensos)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 280 rekening menunjukan aktivitas tindak pidana korupsi mencapai triliunan.

Berdasarkan data PPTAK, saldo per 5 Februari tahun 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini mencapai Rp 548,2 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, hasil temuan pihak PPATK dari ratusan rekening tersebut, mengarah kepada kasus tindak pidana korupsi lama dan baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya ada yang terkait kasus lama dan baru juga,” ucap Ivan dengan singkat di Jakarta, Kamis (7/8/ 2025).

Ivan mengatakan untuk menindak lanjuti hasil temuan ratusan rekening menunjukkan aktivitas tindak pidana korupsi ini, PPATK secepatnya akan menyerah data tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana fungsi Lembaga menanangi kasus korupsi.

Baca Juga :  Wadan Kormar Hadiri Sertijab Empat Perwira Tinggi TNI AL

“Kami akan serahkan ke penegak hukum terkait, untuk kasus lama,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan, sebagaimana tugas pokok PPATK menganalisis data oleh karena itu, hasil temuan ratusan rekening yang melakukan transaksi mencurigakan dan mengarah tindak pidana korupsi ini.

Pihak penegak hukum seperti Lembaga Antirasuah KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahuinnya hal ini.

“Tentunya itu diketahui karena telah dilakukan kerjasama,” ungkap Ivan.

Namun Kepala PPATK Ivan Yustiviandana dalam hal ini, bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi dan tak bisa menyebutkan nama-nama pejabat baik pusat dan daerah dari hasil temuan ratusan rekening terindikasi tindak pidana korupsi.  (eki)

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB