Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan

Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan

- Author

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan. (Foto: Ilustrasi)

Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan. (Foto: Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID – Setiap hari, korban pinjaman online (Pinjol) ilegal bertambah. Mereka bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga harga diri. Data pribadi disebarkan, keluarga dihubungi, bahkan tidak sedikit yang mengalami tekanan psikologis berat akibat teror penagihan. Ironisnya, semua ini bermula dari satu hal yang sangat manusiawi: kebutuhan.

Di sinilah utang piutang mengalami pergeseran makna yang serius. Dari yang semula menjadi sarana tolong-menolong, kini berubah menjadi instrumen eksploitasi yang sistematis. Dalam praktik pinjaman online ilegal, kebutuhan masyarakat bukan dibantu, melainkan dimanfaatkan. Mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah justru menjadi target empuk dari sistem yang tidak berperikemanusiaan.

Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, utang (qardh) adalah bentuk ta’awun (tolong-menolong) yang berlandaskan empati, bukan keuntungan. Prinsip ini dengan tegas melarang adanya tambahan yang disyaratkan dalam utang, karena termasuk riba. Namun, praktik pinjol ilegal justru berdiri di atas pelanggaran prinsip tersebut. Bunga tinggi, denda berlipat, dan biaya tersembunyi menjadi mekanisme yang sengaja dirancang untuk menjerat, bukan membantu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih memprihatinkan lagi adalah cara penagihan yang dilakukan. Teror, intimidasi, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi kepada seluruh kontak peminjam telah menjadi praktik yang lazim. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan bentuk kekerasan non-fisik yang nyata. Dalam banyak kasus, korban mengalami tekanan mental yang serius, bahkan kehilangan kepercayaan diri dalam kehidupan sosialnya.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hak atas privasi dilanggar, rasa aman dirampas, dan martabat manusia diinjak. Dalam kerangka hak asasi manusia yang dijunjung oleh, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Tidak ada alasan ekonomi yang bisa melegitimasi penghinaan terhadap manusia.

Hukum ekonomi syariah justru hadir untuk mencegah kondisi seperti ini. Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menekankan pentingnya etika dalam interaksi ekonomi. Pemberi pinjaman dianjurkan untuk bersikap lunak, memberikan tenggang waktu bagi yang kesulitan, bahkan menghapus utang sebagai bentuk kebaikan. Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa ekonomi dalam Islam tidak hanya soal transaksi, tetapi juga soal menjaga kemanusiaan.

Baca Juga :  Bung Karno Dalam Perspektif Teologi Ke NU-an
Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan
Fajariah, Dosen tetap Non ASN Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalimantan Selatan. (Foto: Istimewa)

Namun, realitas menunjukkan bahwa regulasi belum sepenuhnya mampu melindungi masyarakat. Meski terus melakukan penertiban, pinjol ilegal tetap bermunculan dengan berbagai modus baru. Ini menandakan bahwa persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberpihakan dan ketegasan.

Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku eksploitasi digital. Penegakan hukum harus lebih tegas, perlindungan data pribadi harus diperkuat, dan edukasi keuangan harus digencarkan secara masif. Di sisi lain, lembaga keuangan syariah harus berani tampil sebagai alternatif nyata bukan hanya mengklaim halal, tetapi juga menghadirkan sistem yang benar-benar adil dan manusiawi.

Kembali lagi kepada kesadaran Masyarakat bahwa perlu lebih waspada, tidak semua kemudahan adalah solusi. Ketika utang diambil tanpa pertimbangan matang, yang datang bukan hanya keringanan, tetapi juga potensi penderitaan yang panjang.

Dalam hukum ekonomi syariah, utang bukan hanya soal hak menagih, tetapi juga kewajiban moral untuk melunasi. Pihak yang berutang dituntut memiliki itikad baik melalui kejujuran, komitmen membayar, dan tidak menunda tanpa alasan yang sah. Tanpa itikad baik, utang mudah berubah dari solusi menjadi sumber ketidakadilan.

Pada akhirnya, persoalan utang piutang adalah persoalan nilai. Ketika kebutuhan manusia justru dijadikan pintu masuk untuk menindas, maka yang rusak bukan hanya sistem ekonomi, tetapi juga nurani kita sebagai bangsa. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan normalisasi eksploitasi di tengah masyarakat.

Dalam hukum ekonomi syariah, utang bukan hanya soal hak menagih, tetapi juga kewajiban moral untuk melunasi. Pihak yang berutang dituntut memiliki itikad baik melalui kejujuran, komitmen membayar, dan tidak menunda tanpa alasan yang sah. Tanpa itikad baik, utang mudah berubah dari solusi menjadi sumber ketidakadilan.

Sudah saatnya utang dikembalikan pada makna sejatinya: sebagai sarana tolong-menolong yang memuliakan manusia, bukan alat yang merendahkan dan menghancurkannya.

 

Penulis: Fajariah (Dosen tetap Non ASN Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalimantan Selatan)

Editor: jejaknarasi.id

Berita Terkait

Teologi Politik Islam Iran Dalam Pemikiran Bung Karno
Kesetiaan Aloka dan Anjing Yudhistira
Perlindungan Konsumen Digital, Saatnya Masyarakat Melek Hak Online
Mengkaji Aturan Pajak e-Commerce: Tantangan dan Strategi Penerapannya
Sosok Inspiratif: Hanya Menemukan Pelukan Nenek, Adelia Bersyukur Ada Sekolah Rakyat
Arti di Balik Jolly Roger, Gambar Tengkorak Bertopi Jerami yang Ramai diminati Jelang HUT RI Ke 80 
5 Contoh Cerpen Terbaik Karya Siswa/Siswi MTsN 5 Tangerang 
Rakyat Aceh Tak Akan Menangis Bila Lepas dari NKRI: Justru Kita Semua yang Akan Kehilangan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Utang Piutang di Masyarakat: Ketika Kebutuhan Berubah Jadi Alat Penindasan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Teologi Politik Islam Iran Dalam Pemikiran Bung Karno

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:35 WIB

Kesetiaan Aloka dan Anjing Yudhistira

Jumat, 7 November 2025 - 22:38 WIB

Perlindungan Konsumen Digital, Saatnya Masyarakat Melek Hak Online

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Mengkaji Aturan Pajak e-Commerce: Tantangan dan Strategi Penerapannya

Berita Terbaru