Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

- Author

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat daftar G yang diedarkan secara ilegal dengan modus berkedok toko kosmetik dan toko plastik.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatullah menyampaikan pengungkapan tersebut di Mapolsek Kelapa Dua pada Selasa (17/3/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat daftar G tanpa resep dokter.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 15 Januari 2026, di lokasi pertama sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka Dua, diamankan dua tersangka berinisial MN dan IN,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir Tramadol, 10 butir Trihexyphenidyl, serta 8 plastik klip berisi obat kuning jenis Eximer sebanyak 27 butir. Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, tim kembali mengungkap kasus serupa di lokasi kedua, yakni sebuah toko plastik di Jalan Raya Kelapa Dua – Legok, Kelapa Dua.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan satu tersangka berinisial FM. “Dari tersangka FM, petugas menyita barang bukti sebanyak 235 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 370 butir obat Eximer,” tambahnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat daftar G ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran. “Laporkan ke Polres atau Polsek terdekat maupun melalui layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB