Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

- Author

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Rinto Hartoyo Agus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada kiennya. (Foto : Ist)

Pengacara Rinto Hartoyo Agus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada kiennya. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Perkara sengketa aset seluas 2.500 meter dengan nilai Rp250 juta yang selama satu setengah tahun menggantung akhirnya berhasil diselesaikan dengan baik oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner.

Sang pengecara Rinto Haryanto mengungkapkan, pihaknya diberi kuasa kliennya melalui surat yang diberikan pada 13 oktober 2025.

Tiga pekan kemudian, kata Rinto, tepatnya 3 November 2025 salah obyel sengketa berhasil diselesaikan dengan baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aset tersebut sebelemnya tidak memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan dan kepastian hukum tertunda,” ujar Rinto kepada awak media Rabu (25/2/2026).

Rinto menjelaskan, setelah melalui langkah hukum yang terukur, dan pendekatan strategis, serta negosiasi yang presisi, perkara bisa diselesaikan dengan baik,

“Saat ini Sertifikat resmi telah terbit dan PPJB terlah diselesaikan termasuk BPHTB dan kewajiban administratif lainnya dibayarkan oleh pihak tergugat,” jelas Rinto.

Baca Juga :  PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Karyawan Terhadap Kredivo

Pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menegaskan, jika hak kliennya kembali utuh, dan nilai asetnya bisa disel;amatkan.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Rinto Hartoyo Agus & Partner dalam menghadirkan kepastian hukum secara konkret dan terukur,” pungkas Rinto.

Sementara itu, sang pemberi kuasa yang tak ingin disebut namanya mengaku sangat gembira atas berakhirnya perkara  yang selama ini terkatung- katung.

Tidak lupa, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kuasa hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner yang bekerja cepat dalam langkah. Tegas dalam hasil.

“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” tuturnya.**

Berita Terkait

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi
Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri
Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Lima Sindikat Kejahatan Lingkungan dan Migas, 11 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polri Ungkap Pabrik Sabu di Aceh, Barang Bukti 1 ton Lebih

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:36 WIB