Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

- Author

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Rinto Hartoyo Agus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada kiennya. (Foto : Ist)

Pengacara Rinto Hartoyo Agus saat menyerahkan sertifikat tanah kepada kiennya. (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Perkara sengketa aset seluas 2.500 meter dengan nilai Rp250 juta yang selama satu setengah tahun menggantung akhirnya berhasil diselesaikan dengan baik oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner.

Sang pengecara Rinto Haryanto mengungkapkan, pihaknya diberi kuasa kliennya melalui surat yang diberikan pada 13 oktober 2025.

Tiga pekan kemudian, kata Rinto, tepatnya 3 November 2025 salah obyel sengketa berhasil diselesaikan dengan baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aset tersebut sebelemnya tidak memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan dan kepastian hukum tertunda,” ujar Rinto kepada awak media Rabu (25/2/2026).

Rinto menjelaskan, setelah melalui langkah hukum yang terukur, dan pendekatan strategis, serta negosiasi yang presisi, perkara bisa diselesaikan dengan baik,

“Saat ini Sertifikat resmi telah terbit dan PPJB terlah diselesaikan termasuk BPHTB dan kewajiban administratif lainnya dibayarkan oleh pihak tergugat,” jelas Rinto.

Baca Juga :  PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK

Pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menegaskan, jika hak kliennya kembali utuh, dan nilai asetnya bisa disel;amatkan.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Rinto Hartoyo Agus & Partner dalam menghadirkan kepastian hukum secara konkret dan terukur,” pungkas Rinto.

Sementara itu, sang pemberi kuasa yang tak ingin disebut namanya mengaku sangat gembira atas berakhirnya perkara  yang selama ini terkatung- katung.

Tidak lupa, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kuasa hukum Rinto Hartoyo Agus & Partner yang bekerja cepat dalam langkah. Tegas dalam hasil.

“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” tuturnya.**

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor
Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Senin, 6 April 2026 - 11:59 WIB

Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten

Rabu, 1 April 2026 - 19:01 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 1 April 2026 - 01:05 WIB

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:59 WIB

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Berita Terbaru

Opini

Teologi Politik Islam Iran Dalam Pemikiran Bung Karno

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:30 WIB

Megapolitan

Dari Dunia Medis ke Benang Rajut: Cara Zuhria Jaga Keseimbangan

Senin, 13 Apr 2026 - 13:49 WIB