Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

- Author

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan. (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan. (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID JAKRTA – Penyanyi senior Fariz RM akhirnya diputus bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Fariz 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan penjara. 

Vonis itu diberikan dalam sidang pamungkas yang berlangsung di ruang tiga gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut,menurut  kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya berpeluang besar untuk bebas lebih cepat.

Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalankan selama tujuh bulan, maka Fariz RM telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembelaan bersyarat.

“Secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah ⅔ dari masa hukuman dilewati,”  ungkap Deolipa kepada awak media usai sidang putusan.

Pengacara nyentrik ini, menambahkan, jika putusan majelis hakim kepada kliennya sangat adil dan proporsional. 

Baca Juga :  Diduga Berulang Kali Dianiaya, Wanita di Tangsel Laporkan Suaminya hingga Ditangkap

Itu artinya, kata Deolipa, majelis hakim benar benar memahami kasus yang dialami Fariz RM, bahwasanya kliennya memang pengguna bukan pengedar

“keputusan itu menurut kami adil, proporsional dan tidak berlebihan, hakim memang benar-benar memahami duduk perkara Fariz RM, jika kliennya adakah pengguna bukan pengedar, itu poin penting yang membuat kami menerima putusan itu,” pungkas Deolipa 

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis penyanyi senior Fariz RM selama 10 bulan penjara. 

Putusan itu diberikan karena terdakwa Fariz RM terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, ketua majelis hakim Lusiana Amping juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Lusiana saat membacakan putusan di ruang tiga gedung PN Jakarta Selatan Kamis (11/9/2025).**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB