Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

- Author

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan. (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan. (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID JAKRTA – Penyanyi senior Fariz RM akhirnya diputus bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Fariz 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan penjara. 

Vonis itu diberikan dalam sidang pamungkas yang berlangsung di ruang tiga gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut,menurut  kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya berpeluang besar untuk bebas lebih cepat.

Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalankan selama tujuh bulan, maka Fariz RM telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembelaan bersyarat.

“Secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah ⅔ dari masa hukuman dilewati,”  ungkap Deolipa kepada awak media usai sidang putusan.

Pengacara nyentrik ini, menambahkan, jika putusan majelis hakim kepada kliennya sangat adil dan proporsional. 

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Kembali Digelar, JPU Hadirkan Saksi Asisten Nikita Mirzani

Itu artinya, kata Deolipa, majelis hakim benar benar memahami kasus yang dialami Fariz RM, bahwasanya kliennya memang pengguna bukan pengedar

“keputusan itu menurut kami adil, proporsional dan tidak berlebihan, hakim memang benar-benar memahami duduk perkara Fariz RM, jika kliennya adakah pengguna bukan pengedar, itu poin penting yang membuat kami menerima putusan itu,” pungkas Deolipa 

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis penyanyi senior Fariz RM selama 10 bulan penjara. 

Putusan itu diberikan karena terdakwa Fariz RM terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, ketua majelis hakim Lusiana Amping juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta,” kata Lusiana saat membacakan putusan di ruang tiga gedung PN Jakarta Selatan Kamis (11/9/2025).**

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Senin, 10 Agu 2026 - 19:24 WIB