Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK

Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK

- Author

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas usai diperiksa KPK mengenakan rompi orange .(Foto: Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas usai diperiksa KPK mengenakan rompi orange .(Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Gus Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu bersama staf khusus Menag Ishfaj Abidal Aziz (Gus Alex). Mereka jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.

Saat dicegat awak media, Gus Yaqut mengaku, jika dirinya tidak pernah menerima uang Sepeserpun dari kasus kuota haji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeserpun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Gus Yaqut saat hendak menuju mobil tahanan, dikutip Kamis (12/3/2026).Ww

Sebelum resmi ditahan, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK mulai pukul 13.00.WIB.

Saat keluar pada pukul 18.50 WIB Gus Yaqut terlihat sudah mengenakan rompi warna orange. Dengan dua tangan diborgol sambil membawa sebuah map bercorak batik.

Baca Juga :  Begini Alasan KPK Belum Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Seperti diketahui, Gus Yaqut bersama staf khususnya, Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharus untuk jemaah reguler.

Namun kenyataannya, Kementerian Agama membagi kuota haji tersebut, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertanggal 15 Januari 2024.

Gus Yaqut juga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun juga mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum pasal 64.**

Berita Terkait

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Sinyal The Fed Berubah, Bitcoin Belum Lepas dari Konsolidasi US$83.000

Senin, 5 Okt 2026 - 13:28 WIB