KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

- Author

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK (Foto: KPK)

Gedung Merah Putih KPK (Foto: KPK)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, jika status tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024 itu menjadi tahanan rumah karena adanya permintaan dari keluarga.

Budi menyebut permohonaan pengalihan tahanan itu diajukan pada Sealasa (17/3/2026). Kendati demikian Budi tidak menjelaskan apa alasan pengalihan status tahananan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik melakukan pengalihan jenis tahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) Malam,” kata Budi dikutip Senin (23/3/2026).

Baca Juga :  Pengamat Politik Ini Sebut KPK Tak Akan Berani Usut Dugaan Kasus Korupsi Keluarga Jokowi 

Budi juga menjelaskan, jika pengalihan tersebut bersifat sementara. Sayangnya, budi tidak menjelaskan sampai kapan status tahanan rumah itu akan berakhir.

“Untuk Sampai kapannya, nanti akan di update (sampaikan) lagi ya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)Kamis (12/3/2026).

Gus Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu bersama staf khusus Menag Ishfaj Abidal Aziz (Gus Alex).

Mereka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.**

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi
Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:02 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WIB

Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan

Berita Terbaru