KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

- Author

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK (Foto: KPK)

Gedung Merah Putih KPK (Foto: KPK)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, jika status tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024 itu menjadi tahanan rumah karena adanya permintaan dari keluarga.

Budi menyebut permohonaan pengalihan tahanan itu diajukan pada Sealasa (17/3/2026). Kendati demikian Budi tidak menjelaskan apa alasan pengalihan status tahananan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik melakukan pengalihan jenis tahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) Malam,” kata Budi dikutip Senin (23/3/2026).

Baca Juga :  Diduga Tanah Wakaf Untuk Makam Diperjualbelikan oknum, Warga Desa Cireundeu Menuntut Pemkab Serang Untuk Di Kembalikan

Budi juga menjelaskan, jika pengalihan tersebut bersifat sementara. Sayangnya, budi tidak menjelaskan sampai kapan status tahanan rumah itu akan berakhir.

“Untuk Sampai kapannya, nanti akan di update (sampaikan) lagi ya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)Kamis (12/3/2026).

Gus Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu bersama staf khusus Menag Ishfaj Abidal Aziz (Gus Alex).

Mereka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.**

Berita Terkait

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Berita Terbaru