KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

- Author

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK (Foto: KPK)

Gedung Merah Putih KPK (Foto: KPK)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, jika status tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024 itu menjadi tahanan rumah karena adanya permintaan dari keluarga.

Budi menyebut permohonaan pengalihan tahanan itu diajukan pada Sealasa (17/3/2026). Kendati demikian Budi tidak menjelaskan apa alasan pengalihan status tahananan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik melakukan pengalihan jenis tahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) Malam,” kata Budi dikutip Senin (23/3/2026).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Budi juga menjelaskan, jika pengalihan tersebut bersifat sementara. Sayangnya, budi tidak menjelaskan sampai kapan status tahanan rumah itu akan berakhir.

“Untuk Sampai kapannya, nanti akan di update (sampaikan) lagi ya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)Kamis (12/3/2026).

Gus Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu bersama staf khusus Menag Ishfaj Abidal Aziz (Gus Alex).

Mereka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.**

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB