JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kouta haji 2024. Selain Gus Yaqut KPK juga menetapkan mantan staf khusus menteri agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersebut dibenarkan langsung juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama saat itu,” ujarnya.
Budi menyebut, mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara atau melanggar pasal 2 atau 3 Undang – Undang Pemberantasan Korupsi.
Dikatakan pula, BPK saat ini terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
“Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari PIHK atau biro travel ibadah haji,” kata Budi Prasetyo.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berpusat pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia usai lobi tingkat tinggi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa menembus lebih dari 20 tahun.
Namun, kebijakan yang diambil Kementerian Agama kala itu justru memicu polemik besar. Kuota tambahan 20 ribu jemaah dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tegas membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal berangkat.
Dari titik inilah penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. KPK juga telah menyita rumah, kendaraan, serta uang dalam bentuk dolar yang diduga terkait perkara ini.
Di sisi lain, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan Gus Yaqut per Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih Rp13,74 miliar, terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, dua mobil mewah senilai Rp2,21 miliar, kas dan setara kas Rp2,59 miliar, serta utang Rp800 juta.
Kini, sorotan publik tertuju ke KPK. Kasus ini bukan hanya soal angka dan aset, melainkan juga keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang selama ini setia menunggu panggilan ke Tanah Suci. Skandal kuota haji ini berpotensi menjadi perkara korupsi keagamaan terbesar dalam sejarah Indonesia modern.**








