Terduga Pelaku Pengeroyokan di Proyek Alam Sutera Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Pengeroyokan di Proyek Alam Sutera Diamankan Polisi

- Author

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penangkapan terduka pelaku pengeroyokan di Proyek Alam Sutera.

Proses penangkapan terduka pelaku pengeroyokan di Proyek Alam Sutera.

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Jajaran Polsek Pinang Polrestro Tangerang Kota resmi mengamankan terduga pelaku kekerasan dan pengeroyokan yang dialami Dina Mardianah (45), Senin (26/1/2026). Para pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari video yang beredar, penangkapan terjadi sekitar pukul 13.00 wib, namun belum diketahui berapa jumlah yang diamankan. Namun informasi yang dihimpun berjumlah 3-4 orang terduga pelaku yang diamankan.

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum pelapor/korban, Erdi Surbakti mengapresiasi pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erdi berharap kasus kekerasan dan pengeroyokan ini segera dituntaskan dan meminta terduga pelaku ditahan sesuai ketentuan hukum.

“Tindakan para pelaku adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban ibu rumah tangga atas nama Yuli, Dina dan Diana merasa diperlakukan tidak manusiawai yang melakukan aksi premanisme tanpa menunjukkan surat kuasa kepada warga,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya.

Diungkapkan Erdi, para pelaku merasa selama ini dilindungi oknum mafia tanah yang dalam beberapa kesempatan menantang Kepolisian dan Camat untuk menangkap mereka dan hal ini menjadi berita viral di media sosial.

“Tantangan preman kepada aparat Kepolisian dan Pemda menunjukkan Pemerintah stempat tidak berdaya menghadapi oligarki dan aksi premanisme diwilayah tersebut, maka harus dilawan dengan segala kemampuan kita,” tegasnya.

Menyikapi tindakan Kapolsek Pinang menangkap para pelaku setelah terjadi konflik horizontal dengan warga, Erdi mengapresiasi dan pihaknya mengingatkan agar surat kuasa pelaku dari PT Alam Sutera, alat berat eskavator yang digunakan pelaku agar diperiksa dan disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Kami merasa keberatan jika Kepolisian melepas pelaku tanpa alasan hukum yang sah khususnya Surat Kuasa dari PT Alam Sutra harus dipastikan disita dan dijadikan bukti keterlibatan Oligarki PT Alam Sutra,” tutur dia.

Baca Juga :  Perpusda Tangerang Hadirkan Ruang Edukasi dan Literasi, Fasilitasi Minat Baca Warga

Lanjut Erdi, dalam pertemuan dengan Legal PT Alam Sutra pihaknya juga telah meminta agar warkah SHGB PT Alam Sutra segera dibuka dan disita sebagai bagian dari penegakan hukum.

Dia sudah menyampaikan persoalan kepemilikan waris yang sudah menempati tanah turun temurun  dan ada wakaf diatas objek tanah lebih dari 80 tahun.

“Jadi persolan kepemilikan SHGB yang baru seumur jagung dijadikan alasan mengusur tanah warga secara paksa tidak dapat dibenarkan dan sekali lagi pendekatan dan cara premanisme yang dikedepankan PT alam Sutera tidak dapat dibenarkan,” ucap Erdi tegas.

Dia juga menambahkan, pihak Kepolisian harus bertindak tegas dengan menangkap seluruh pelaku yang diduga didalangi salah satu tokoh masyarakat setempat dan ia meminta pemerintah mencabut Ijin pengembang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan Sutera Rasuna menyisakan duka bagi Dina Mardianah, warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum saat membela hak atas tanahnya yang belum dibayar oleh pengembang Alam Sutera.

Informasi dihimpun persitiwa dugaan kekerasan dan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 13.00 wib. Disaat kejadian para pekerja menggunakan eskavator sedang membangun gorong-gorong yang kemudian korban datang melarang mengingat tanahnya belum dibayar oleh pihak Alam Sutera.

Menanggapi pemberitaan yang beredar dan mengaitkan nama Alam Sutera dengan dugaan tindakan kekerasan, Direktur Emil Syarief menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan sangat disesalkan. (/js)

Berita Terkait

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan
Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar
Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api
Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk
Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang
Kabar Gembira dari Wali Kota Sachrudin, Kini Pekerja Sosial di Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Permudah Layanan Kependudukan, Kecamatan Cibodas Hadirkan Inovasi One Day Service
Kecamatan Cipondoh Sambut Semarak HUT RI Ke-81, Tampilkan Bendera Merah Putih Raksasa Sepanjang 400 Meter
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:06 WIB

BPK Bongkar Tender Curang dan Kelebihan Pembayaran Rp4,17M TA 2025 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan dan Dispora Jadi Sorotan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sachrudin: Duta Baca Harus Jadi Influencer Literasi di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kebakaran di Pondok Bahar, BPBD Kota Tangerang Gunakan Metode Suntik Padamkan Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Gencarkan Perbaikan, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Raya Cadas Periuk

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan IKD dan e-KTP serta Cara Aktivasi di Kota Tangerang

Berita Terbaru