Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

- Author

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2024.  Namun demikian,  hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut.

Sehubungan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap tersangka dalam setiap perkara sangat bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan, termasuk terhadap eks Menag Yaqut.

“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Budi, dikutip Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menjelaskan, meskipun belum dilakukan penahanan, setiap tersangka tetap akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Hal ini juga berlaku bagi Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan penyidik di lapangan.

“Terkait penahanan, semua kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pesan Natal Menag Nasaruddin Umar Untuk Umat Kristiani

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.**

Berita Terkait

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 21:54 WIB

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru