Kemenag Buka Pengajuan Pendaftaran Pesantren, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Kemenag Buka Pengajuan Pendaftaran Pesantren, Berikut Jadwal dan Syaratnya

- Author

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno. (Foto L Humas Kemenag)

Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno. (Foto L Humas Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali oleh kementerian Agama (Kemenag).  Hal tersebut diumum setelah dilakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025.

Layanan tersebut dibuka kembali pada 1 Januari 2026 mendatang. Kemenag RI melakukan moratorium pengajuan tanda daftar kebneradaan pesantren setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak paska runtuhnya Gedung pesantren al-Khaziny Jawa Timur.

Merespon insiden tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” terang Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno di sela mengikuti Rakernas Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/15/2025).

Juknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatur waktu pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan yaitu:

a. Periode Pertama : 1 Januari sampai 28 Februari.
b. Periode Kedua : 1 Mei sampai 30 Juni.
c. Periode Ketiga : 1 September sampai 31 Oktober.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien Suyitno.

Berikut Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
2. sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
3. memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri atas: keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin;
4. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional;
6. berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya;
7. memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Layak Fungsi.

Baca Juga :  Pemimpin Umat Katolik Dunia Terpilih, Menag Sampaikan Ucapan Selamat

Selain itu, pesantren juga harus memiliki Sarana dan Prasarana yang aman, nyaman, dan memadai dengan dibuktikan adanya Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi (Asli/Salinan Scan PDF) dengan kriteria:

a. Memiliki masjid/musala yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri.
b. Memiliki asrama yang memiliki kapasitas ruang sesuai dengan jumlah santri.
c. Memiliki ruang belajar yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri dan memiliki sirkulasi udara yang baik.
d. Memiliki fasilitas Dapur, dan MCK yang baik, bersih dan sehat.

Pesantren juga harus menunjukkan Asli Scan PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama pada Pesantren.**

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru