Buruan Daftar Bantuan Dana Kuliah S1 - S3 Kolaborasi Baznas dan PP Muhammadiyah, Ini Syaratnya

Buruan Daftar Bantuan Dana Kuliah S1 – S3 Kolaborasi Baznas dan PP Muhammadiyah, Ini Syaratnya

- Author

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kabar gembira bagi mahasiswa yang menempuh jenjang S1 sampai dengan S3, dan mencari bantuan biaya pendidikan.

Dilansir dari situs scholarship.muhammadiyah.or.id, Baznas bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkolaborasi untuk mendukung keberlanjutan pendidikan tinggi masyarakat Indonesia melalui bantuan dana pendidikan yang dikelola Muhammadiyah Scholarship Agency (MSA).

Berikut ini penjelasan lengkapnya: 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammadiyah Scolarship Agency (MSA)

Muhammadiyah merupakan organisasi agama yang berperan penting dalam pembangunan SDM melalui beasiswa dan kaderisasi anggota. Salah satu gebrakannya yaitu memberikan beasiswa bagi masyarakat guna mencetak pemimpin masa depan yang tangguh dan berintegritas.

Guna bantuan tersebut tepat sasaran. PP Muhammadiyah melalui MSA hadir sebagai sistem terintegrasi yang mengelola beasiswa secara profesional, transparan dan berkelanjutan. Sehingga dapat mencetak SDM unggul bagi umat dan bangsa.

Penjelasan Tentang Dana Pendidikan Kolaborasi Baznas dan PP Muhammadiyah

Program kolaborasi antara Baznas dan PP Muhammadiyah demi keberlanjutan pendidikan tinggi ini tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) Nomor 260/PKS/BAZNAS/07/2025, tentang penyaluran zakat.

Salah satu contoh perwujudannya yaitu program bantuan dana pendidika yang dikelola oleh MSA. Adapun jumlah bantuan yang dikucurkan sebesar 5 Miliar untuk 500 orang.

Cakupan dan Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Kuliah Kolaborasi Baznas dan PP Muhammadiyah

Cakupan Bantuan Kuliah S1-S3

  1. Bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa jenjang S1 sebanyak 200 orang, dengan masing-masing mendapatkan Rp 5.000.000,-
  2. Bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa jenjang S2 sebanyak 100 orang, dengan masing-masing mendapatkan Rp 10.000.000,-
  3. Bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa jenjang S3 sebanyak 200 orang, dengan masing-masing mendapatkan Rp 15.000.000
Baca Juga :  Program PWI ‘Satu Perahu’ Bersama Bappenas untuk Penguatan Kompetensi Wartawan

Sasaran Penerima Bantuan Kuliah S1-S3

  1. Mahasiswa aktif S1, S2 serta S3 di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTMA) dan di luar PTMA
  2. Aktifis Persyarikatan, UPP, Ortom dan Kader yang sedang menjalani kuliah S1-S3 di PTMA dan di luar PTMA
  3. Dosen maupun calon dosen di PTMA yang sedang menempuh kuliah S2 dan S3 di PTMA dan di luar PTMA

Nantinya untuk bantuan pendidikan tersebut akan dibagi dalam dua tahap penyaluaran. Tahap pertama berjumlah 325 mahasiswa dan tahap kedua berjumlah 175 mahasiswa.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Diutamakan bagi mahasiswa kurang mampu
  3. Mahasiswa aktif S1-S3 yang sedang menempuh pendidika  di PTMA dan di luar PTMA

Berkas yang harus dipersiapkan:

  1. Curriculum Vitae
  2. KTP
  3. Surat Keterangan Aktif Kuliah
  4. KTAM (jika ada)
  5. Surat rekomendasi dari perguruan tinggi atau persarikatan (jika ada)
  6. Transkip Nilai
  7. Surat Keterangan kerja sebagai dosen atau calon dosen PTMA (jika ada)
  8. KK
  9. SKTM (jika ada)
  10. Progress studi (diwajibkan bagi penerima bantuan Baznas tahun 2024 yang lalu)

Adapun cara pendaftaran bisa mengunjungi situs MSA https://scholarship.muhammadiyah.or.id, dan memilih menu Daftar Beasiswa – Bantuan dana pendidikan Baznas 2025. Lalu ikuti petunjuk pendaftaran yang tertera di menu situs tersebut.

Untuk diingat, pendaftaran ditutup pada tanggal 15 Oktober 2025. Adapun pengumuman seleksi kelulusan penerima bantuan pendidikan tanggal 4 November 2025.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB