Pakar Hukum Ini Sebut TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Begini Alasannya!

Pakar Hukum Ini Sebut TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Begini Alasannya!

- Author

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konten Kreator, Ferry Irwandi (Foto: 1st)

Konten Kreator, Ferry Irwandi (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Rencana Petinggi TNI ingin memidanakan Konten Kreator, Fery Irwandi menjadi perbincangan publik.

Wacana tersebut muncul usai pernyataan yang dilontarkan Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring pada Senin (08/9/2025).

Sejumlah petinggi TNI telah berkonsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya soal dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut berkomentar terkait hail tersebut.

Fickar menekankan bahwa TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer.

“Harusnya engga boleh. TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” ujar Fickar, Dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025).

Ia pun menekankan, aparatur negara, baik sipil maupun militer harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan UIN dan Pesantren Untuk Anak Palestina yang Buta Huruf dan Putus Sekolah

Salah satu contohnya yaitu membiarkan rakyat di negara demokrasi menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

“Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara. Tindakan dari negara tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Fickar pun menyoroti fungsi TNI yang seharusnya fokus pada pertahanan negara, dan ancaman dari luar, bukan malah mengawasi warga sipil.

“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau di dalam negeri iru, otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri,” ucapnya.

“Patroli Siber TNI bukan mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yanf keliru,” sambung Fickar.

Menanggapi berita yang beredar, Ferry Irwadi memberi tanggapan melalui akun instagram pribadinya @irwadiferry.

“Saya siap menghadapi semuanya, tenang aja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry. ***

Berita Terkait

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB