Polemik Pindah PNS dari SBT: Hamid Rahayaan: Jangan Paksa Gubernur Langgar Aturan

Polemik Pindah PNS dari SBT: Hamid Rahayaan: Jangan Paksa Gubernur Langgar Aturan

- Author

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JEJAKNARASI.ID, AMBON – Polemik terkait desakan agar Gubernur Maluku menerima 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tanpa rekomendasi bupati, menuai sorotan tajam. Tokoh Maluku Hamid Rahayaan menilai, langkah tersebut bukan hanya pemaksaan kehendak, tetapi juga berpotensi melanggar aturan kepegawaian.

“Gubernur dipilih rakyat untuk mengurus kepentingan seluruh masyarakat di 11 kabupaten/kota, bukan untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu. Apalagi jika desakan itu mengabaikan undang-undang kepegawaian,” tegas Rahayaan, Jumat (29/8/2025).

Ia menilai, pihak-pihak yang menekan Gubernur dengan membawa nama Wakil Gubernur Abdul Fanat, justru menyesatkan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Wakil gubernur itu tugasnya membantu gubernur, bukan memaksakan kepentingan kelompoknya. Kalau ada yang tidak puas dengan kewenangan wakil gubernur sesuai amanat undang-undang, silakan minta beliau mundur, jangan bikin konten yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Rahayaan mengingatkan masyarakat SBT agar tidak menuntut berlebihan. “Khususnya masyarakat SBT harusnya sadar, posisi Wakil Gubernur saja sudah menjadi representasi dari daerah itu. Malu dong, dengan masyarakat Maluku lainnya yang juga bekerja keras memenangkan pasangan HL-AF tanpa menuntut berlebihan,” katanya.

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan Misa Malam Natal, Kapolri Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman

Ia bahkan menyinggung fakta Pilkada lalu, di mana Abdul Fanat kalah di basisnya sendiri, SBT.

“Kemenangan HL-AF lebih banyak karena faktor Pak Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI. Publik melihat HL sebagai kader murni Gerindra yang membawa harapan perubahan untuk Maluku,” jelasnya.

Hamid juga mengingatkan bahwa pemerintahan HL-AF baru berjalan enam bulan, sehingga wajar jika belum terlihat hasil signifikan.

“Beban utang peninggalan pemerintahan sebelumnya sangat besar. Itu jadi tantangan tersendiri. Tapi saya percaya, Maluku bisa keluar dari problem kemiskinan asalkan pemerintah dan rakyat bergandengan tangan mencari solusi bersama,” ucapnya penuh optimisme. “Demi rakyat dan Maluku pung baee,” pungkas Hamid Rahayaan. (hud)

 

Berita Terkait

BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat
PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Berita Terbaru

TNI - Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Irwasum dan 4 Kapolda Baru

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:08 WIB