KPK Gandeng PPATK Bongkar Kasus Aliran Dana Pembagian Fee Korupsi Kouta Haji

KPK Gandeng PPATK Bongkar Kasus Aliran Dana Pembagian Fee Korupsi Kouta Haji

- Author

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)

Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Perkembangan mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan main-main mengusut aliran dana dalam perkara tersebut, di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) iperiode kepimpinan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara kasus korupsi kouta haji ini, KPK akan bersinergi dengan Pusat Pelaporan Analis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana fee kepada sejumlah oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto seusai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 17 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini,” tegas Setyo.

Diketahui bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam masa tahap penyidikan KPK untuk saat ini.

Tak hanya itu, Yaqut juga sudah ditempatkan kembali akan periksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kouta pembagian fee ini.

Baca Juga :  Wujudkan Toleransi Beragama di Desa, Kemendes PDT Gandeng Kemenag

KPK membongkar kasus dugaan korupsi kuota haji ini sampai ke akar akarnya, dari hasil penelusuran secara mendalam pihaknya, telah menemukan indikasi aliran dana siluman yang tidak jelas.

Dalam penelusuran perkara dugaan korupsi kouta haji tersebut, KPK juga menemukan indikasi pembagian fee yang diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat Kemenag dengan nominal besar mencapai nilai ratusan juta.

Tim Penyidik KPK dalam penelusuran perkara tersebut masih mengumpulkan bukti tambahan hingga melakukan penggeledan kantor Kemenag dan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada beberapa hari yang lalu.

selanjutnya, KPK juga akan memanggil kembali eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa dimintai keterangan lebih lanjut, KPK dalam perkara ini merupakan langkah penting yang sedang ditangani.

Selain penelusuran KPK juga akan berencana melakukan audit guna menghitung jumlah kerugian negara yang mencapai triliunan. (eki).

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru