Longgarkan Down Payment Kendaraan Bermotor, OJK Bakal Rancang Deregulasi Multifinance

Longgarkan Down Payment Kendaraan Bermotor, OJK Bakal Rancang Deregulasi Multifinance

- Author

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Gedung OJK (Foto JULO)

Ilustrasi: Gedung OJK (Foto JULO)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah merancang deregulasi khusus bagi industri pembiayaan atau multifinance.

Selain itu, Agusman  mengungkapkan, OJK juga tengah menyiapkan deregulasi di sektor pegadaian. Bertujuan menekan bahkan menghapus praktik pegadaian ilegal melalui kemudahan perizinan dari OJK. Langkah serupa juga akan diterapkan pada regulasi bisnis Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka [DP] untuk multifinance dan juga batas dana pembiayaan,” Agusman dalam keterangannya dikutip, Rabu (13/8/2025). 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk juga di LKM itu adalah mengenai Status pengawasan yang kita kenal ada normal, khusus dan intensif, itu ada salah satunya. Dengan rasio permodal kita sinkronisasi, kita harmonisasi pengaturannya dengan rasio-rasio lain Untuk status pengawasannya. Itu yang kita lakukan,” sambungnya.

Terkait deregulasi tersebut, Agusman menuturkan bahwa OJK berencana melonggarkan uang muka atau down payment (DP) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Baca Juga :  OJK Resmikan EPIKS di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, OJK mengatur agar perusahaan pembiayaan dengan kredit pembiayaan macet (Non-Performing Financing/NPF) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat memberikan ketentuan DP 0 persen kepada konsumen yang melakukan pembelian motor maupun mobil. 

“[Hal ini] diharapkan ini mampu membuat (industri) pembiayaan multifinance berkembang dan mendukung [pertumbuhan] ekonomi nasional,” kata Agusman dalam RDK OJK pekan lalu. 

Sementara itu, perusahaan multifinance dengan NPF Neto antara 1-3% diwajibkan menetapkan uang muka minimal 10%. Bagi yang memiliki NPF Neto di kisaran 3-5% diizinkan untuk menetapkan DP minimal 15%. Untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Neto lebih dari 5% diharuskan untuk menerapkan ketentuan DP minimal 20%.

Sebagai informasi, layanan pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau pinjaman paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan terus menunjukkan tren pertumbuhan hingga pertengahan 2025. 

Tercatat, pembiayaan paylater tumbuh 56,26% secara tahunan, dengan pembiayaannya mencapai Rp8,56 triliun dengan rasio kredit bermasalah (NPF gross) sebesar 3,25%.**

Berita Terkait

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan

Selasa, 21 April 2026 - 17:33 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB