Ungkap Perdagangan Bayi Dalam Kandungan, Jarnas Minta Revisi UU TPPO

Ungkap Perdagangan Bayi Dalam Kandungan, Jarnas Minta Revisi UU TPPO

- Author

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) Rahayu Saraswati saat memberuikan keterangan kepada awak media . (foto : Eki Baehaki)

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) Rahayu Saraswati saat memberuikan keterangan kepada awak media . (foto : Eki Baehaki)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) mendorong proses revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagaman Orang (UU TPPO) Nomor 21 Tahun 2007.

Demikian yang disampaikan Ketua Umum Jarnas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat konprensi pers seusai pertemuan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta, Selasa 29 Juli 2026.

Menurut Ketum Jarnas Anti- TPPO, urgensi perubahan regulasi ini mengingat evolusi modus operandi perdagangan orang, termasuk maraknya scamming, eksploitasi seksual atau sex trafficking, hingga temuan perdagangan bayi sejak dalam kandungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, Jarnas Anti-TPPO telah bertemu Kepala Bareskrim dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk menyampaikan rekomendasi, salah satunya terkait revisi undang-undang.

“Kita sudah melihat modus-modus yang sudah berevolusi, bahkan bukan hanya kita bicara scamming yang sering didengar masyarakat, tapi juga kita masih bicara tentang sex trafficking dan baru-baru ini adanya perdagangan bayi sejak masih di dalam kandungan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa semua bentuk perdagangan orang ini melibatkan sindikat yang memerlukan kolaborasi lintas sektor untuk diberantas. Jarnas Anti-TPPO, yang beranggotakan lebih dari 40 organisasi dan individu, berkomitmen penuh melawan perdagangan orang di Indonesia maupun terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Bersama Kejagung Pantau Program Jaksa Garda Desa

Saraswati mengatakan organisasi Jarnas Anti-TPPO mendukung kolaborasi Hexa Helix dan akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO, termasuk peningkatan standar rumah aman bagi korban dan penegakan keadilan.

Secara terpisah, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengatakan tingginya angka pencegahan keberangkatan ilegal calon pekerja migran dalam sembilan bulan terakhir saja, lebih dari 4.800 calon pekerja migran berhasil dicegah keberangkatan ilegalnya.

“Kami percaya kolaborasi adalah kunci untuk itu. Kami menyambut baik intensi dari Jarnas untuk mencoba menangani secara bersama-sama,” ujar Christina.

Tak hanya itu Wamen P2MI, menyoroti kondisi korban TPPO dan pekerja migran bermasalah yang kembali ke Indonesia. Banyak di antara mereka memerlukan penanganan khusus.

“Ada banyak korban TPPO ataupun juga pekerja migran bermasalah di luar negeri yang pulang ke Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja. Ada yang memerlukan penanganan,” pungkas Christina. (Eki)

Berita Terkait

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB