Hindari Penyalahgunaan, PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Dormant yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

Hindari Penyalahgunaan, PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Dormant yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

- Author

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Buku Rekening (Foto : Ist)

Ilustrasi: Buku Rekening (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID -JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan memblokir rekening bank dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan lebih. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan PPATK tersebut bertujuan melindungi para nasabah untuk kepentingan masyarakat dari potensi kejahatan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Menurutnya, bahwa tindakan PPATK bukan untuk menghilangkan hak nasabah pemilik rekening Bank atas dananya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 Juli 2025.

Ivan mengatakan, langkah tersebut diambil karena PPATK menemukan banyak kasus penjualan atau peretasan rekening nasabah, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan ilegal seperti judi online. 

“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan. 

Ivan menyatakan bagi para nasabah jika rekeningnya terblokir cara untuk mengaktifkan kembali kekening yang dibekukan, pihak PPATK telah membuka kembali terhadap jutaan rekening yang diketahui pemiliknya segera mengajukan permohonan ke bank. 

Baca Juga :  Jadi Polemik, PPATK Klaim Buka Blokir 122 Rekening Dormant

“Ini program bagus untuk menyadarkan publik pentingnya menjaga kemanfaatan rekening masing-masing. Saatnya negara melindungi kepentingan nasabah. Hak publik tidak hilang, uangnya utuh 100%,” jelasnya.

Ivan mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan, nasabah dapat menghubungi bank terkait atau datang langsung ke kantor PPATK dengan membawa dokumen identitas diri yang sah.

Kebijakan PPATK dalam pembekuan rekening yang tidak aktif ini, berdampak positif pada kegiatan ekonomi, terutama dalam menekan potensi penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku tindak kejahatan pidana. 

“Dampak paling signifikan berdasarkan data kami adalah berkurangnya potensi penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku pidana.” kata Ivan. 

Ivan mengungkapkan, perputaran dana pada judi online atau judol menunjukkan penurunan yang sangat signifikan pada Semester I tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 “Ini semua justru sedang melindungi pemilik rekening,” pungkas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.**

Berita Terkait

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III Salurkan BPJSK bagi 550 Pekerja Rentan Kalbar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Kamis, 24 September 2026 - 07:08 WIB

Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Berita Terbaru