Hindari Penyalahgunaan, PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Dormant yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

Hindari Penyalahgunaan, PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Dormant yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

- Author

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Buku Rekening (Foto : Ist)

Ilustrasi: Buku Rekening (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID -JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan memblokir rekening bank dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan lebih. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan PPATK tersebut bertujuan melindungi para nasabah untuk kepentingan masyarakat dari potensi kejahatan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Menurutnya, bahwa tindakan PPATK bukan untuk menghilangkan hak nasabah pemilik rekening Bank atas dananya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 Juli 2025.

Ivan mengatakan, langkah tersebut diambil karena PPATK menemukan banyak kasus penjualan atau peretasan rekening nasabah, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan ilegal seperti judi online. 

“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan. 

Ivan menyatakan bagi para nasabah jika rekeningnya terblokir cara untuk mengaktifkan kembali kekening yang dibekukan, pihak PPATK telah membuka kembali terhadap jutaan rekening yang diketahui pemiliknya segera mengajukan permohonan ke bank. 

Baca Juga :  Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

“Ini program bagus untuk menyadarkan publik pentingnya menjaga kemanfaatan rekening masing-masing. Saatnya negara melindungi kepentingan nasabah. Hak publik tidak hilang, uangnya utuh 100%,” jelasnya.

Ivan mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan, nasabah dapat menghubungi bank terkait atau datang langsung ke kantor PPATK dengan membawa dokumen identitas diri yang sah.

Kebijakan PPATK dalam pembekuan rekening yang tidak aktif ini, berdampak positif pada kegiatan ekonomi, terutama dalam menekan potensi penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku tindak kejahatan pidana. 

“Dampak paling signifikan berdasarkan data kami adalah berkurangnya potensi penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku pidana.” kata Ivan. 

Ivan mengungkapkan, perputaran dana pada judi online atau judol menunjukkan penurunan yang sangat signifikan pada Semester I tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 “Ini semua justru sedang melindungi pemilik rekening,” pungkas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.**

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB