Cegah Persaingan Usaha dan Merugikan Konsumen Saat Bulan Ramadan, KPPU Pantau Harga Pangan di Tujuh Wilayah

Cegah Persaingan Usaha dan Merugikan Konsumen Saat Bulan Ramadan, KPPU Pantau Harga Pangan di Tujuh Wilayah

- Author

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Unisda)

Ilustrasi (Foto : Unisda)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah tanah air. Pemantauan ini dilakukan untuk  memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen selama satu minggu sebelum Ramadhan 1446.

Survei yang dilakukan di tujuh wilayah kantor KPPU berfokus pada 17 (tujuh belas) komoditas penting yang mengalami lonjakan permintaan menjelang Ramadhan.Dengan membandingkan harga di pasar tradisional dan pasar modern dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Dari hasil pemantauan secara keseluruhan terdapat 8 komoditas ada yang dijual di atas HET/HAP. Diantaranya adalah, Beras Medium, Beras Premium, Telur Ayam, Bawang Putih, Minyak Goreng Curah, Minyak Kita, Cabai Rawit dan Gula Pasir.Sementara  komoditas telur ayam di wilayah Samarinda dijual dengan harga yang paling jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HAP, yaitu 110% lebih tinggi dibandingkan HAP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian diikuti dengan komoditas Minyak Goreng Curah di wilayah Samarinda juga 78% lebih tinggi dari pada HAP yang ditetapkan. Serta Cabai Rawit di wilayah Bandung dijual 49% lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan.

Dari data tersebut, KPPU melakukan analisis hasil pemantauan dan menemukan bahwa hampir seluruh stok komoditas tersedia di pasar tradisional dan modern. Namun, ditemukan kelangkaan beras medium di pasar modern di luar wilayah Medan serta keterbatasan stok minyak goreng “Minyak Kita” di wilayah Lampung, Bandung, dan Yogyakarta.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha menjelaskan dari  temuan tersebut, KPPU melihat HET dan HAP yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari tingginya harga pangan menjelang Ramadhan. Kenaikan harga masih dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta kemungkinan adanya praktek anti-persaingan di pasar.

Baca Juga :  Bebaskan Biaya Admin Hingga 9,2 milliar, Honest Berikan Reward Untuk Pengguna Kartu Kredit Bijak

Untuk beras misalnya, kemungkinan salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pasokan akibat cuaca ekstrem yang menghambat produksi di beberapa wilayah. Ia menyatakan pihaknya akan terus memantau pergerakan harga tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

 “Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” jelas Eugenia dalam konferensinya secara daring pada Selasa (4/3/2025) sore.

Dikatakan pula, KPPU akan terus memantau aktivitas pelaku usaha dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada pelanggaran, KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menahan stok untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga, bersepakat menetapkan harga di atas harga wajar (price fixing), membagi wilayah pasar untuk menghindari persaingan, atau mewajibkan pembelian produk lain dalam satu transaksi.

“Kami berharap, melalui pemantauan secara terus menerus, dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan. KPPU juga akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” pungkasnya. . ***

Berita Terkait

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan

Selasa, 21 April 2026 - 17:33 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB