Naas, Seorang Pemulung Jadi Korban Pembegalan, Reskrim Polsek Tambora Berhasil Amankan Tiga Pelaku 

Naas, Seorang Pemulung Jadi Korban Pembegalan, Reskrim Polsek Tambora Berhasil Amankan Tiga Pelaku 

- Author

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan pelaku begal di wilayah hukum Polres Jakarta Barat (Foto: Isitmewa)

Konferensi pers penangkapan pelaku begal di wilayah hukum Polres Jakarta Barat (Foto: Isitmewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Nasib naas menimpa pemulung berinisial Nl (42). Korban dibegal tiga orang tidak dikenal saat ingin menyetorkan uang senilai Rp2,5 juta untuk orangtuanya di kampung.

Kejadian itu terjadi pada 31 Desember 2024 tepatnya saat malam tahun baru sekira pukul 05.30 WIB di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara mengatakan, saat kejadian korban NI hendak menjual barang rongsok menuju tempat penampungan barang rongsok di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Kukuh saat konferensi pers, Kamis(27/02/2025).

Tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap setelah pelarian. Ketiganya diringkus di wilayah hukum Polres Jakarta Barat, tepatnya di Kecamatan Tamansari dan Tambora, Selasa (19/02/20225).

Kukuh menjelaskan, saat kejadian, pelaku ERA menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke tubuh korban sambil meminta sejumlah barang berharga, diantaranya ponsel dan uang tunai.

Korban yang sempat mempertahankan barang berharganya itu, tetapi korban ambruk setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung.

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

“Tersangka AS merampas Hp korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau,” terangnya.

Kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi kejadian, pihak kepolisian menyebut, korban sudah berada di rumah sakit dengan luka bacok di bagian punggungnya.

Kukuh menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti yang ada, hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.

Penangkapan mulanya dilakukan kepada pelaku ERA di kawasan Tambora.

Dari situ, didapatkan informasi, dua tersangka lain berada di tempat persembunyian kawasan Tamansari.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

“Hasil introgasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online,” ungkap Sudrajat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (/JS)

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB