Menteri KP Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda 48 Milyar Terkait Pagar Laut, Said Didu: Dari Mana Uangnya 

Menteri KP Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda 48 Milyar Terkait Pagar Laut, Said Didu: Dari Mana Uangnya 

- Author

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat terkait permasalahan pagar laut (Foto: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat terkait permasalahan pagar laut (Foto: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono usai rapat di Gedung DPR RI menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua orang yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut diperairan Tangerang. Mereka adalah Kades Kohod, Arsin, dan perangkat Desa Kohod berinisial T.

“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada ibu pimpinan, yaitu kepala desa kohod, dan stafnya.” Ucap Sakti di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (27/02/2025).

Sakti menambahkan, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp 48 miliar. Menurutnya, Kades Kohod dan staff sudah menyanggupi untuk membayar denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami bekerjasama dengan Bareskrim Polri, dari sisi Bareskrim menyidik, sementara KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif,” pungkasnya.

“Saat ini dikenakan denda 48 miliar sesuai dengan luas dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan staf Khusus Kementerian ESDM era Jokowi, M Said Didu ikut berkomentar terkait pernyataan menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.

Menurutnya, banyak keganjilan dari putusan denda pagar laut tersebut.

Baca Juga :  Respon Direktur Eksekutif Gerilya Institute Soal Polemik Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km

“Denda pagar laut, jangan anggap kami semua boodoh,” ucap Said Didu dikutip dari akun X miliknya, Jumat(28/02/2025).

Ia juga menambahkan, ada beberapa keganjilan dari pengenaan denda tersebut.

“Kenapa yang didenda kades kohod, padahal pagar laut 31,6km berada di minimal 12 desa. Tidak masuk akal bbw yang punya kepentingan adalah kades kohod, karena wilayah laut desa yg dipagar tersebut masuk wilayah pik-2,” ucap Didu.

Lebih lanjut, Said Didu menilai, tidak mungkin biaya pembuatan pagar laut dibiayi oleh uang kades.

“Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan miliar, tidak mungkin dibiayai oleh uang kades. Dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tersebut sebesar 48 miliar,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan, kenapa hanya dua tersangka tersebut yang dimintai keterangan terkait permasalahan sertifikat pagar laut tersebut, yang seharusnya pemilik sertifikat pagar laut (anak perusahaan agung sedayu) tidak dimintai keterangan.

“Kenapa perusahaan (anak perusahaan agung sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan,” pungkas Said Didu. **

Berita Terkait

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III Salurkan BPJSK bagi 550 Pekerja Rentan Kalbar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Kamis, 24 September 2026 - 07:08 WIB

Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Berita Terbaru