Menteri KP Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda 48 Milyar Terkait Pagar Laut, Said Didu: Dari Mana Uangnya 

Menteri KP Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda 48 Milyar Terkait Pagar Laut, Said Didu: Dari Mana Uangnya 

- Author

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat terkait permasalahan pagar laut (Foto: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat terkait permasalahan pagar laut (Foto: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono usai rapat di Gedung DPR RI menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua orang yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut diperairan Tangerang. Mereka adalah Kades Kohod, Arsin, dan perangkat Desa Kohod berinisial T.

“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada ibu pimpinan, yaitu kepala desa kohod, dan stafnya.” Ucap Sakti di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (27/02/2025).

Sakti menambahkan, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp 48 miliar. Menurutnya, Kades Kohod dan staff sudah menyanggupi untuk membayar denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami bekerjasama dengan Bareskrim Polri, dari sisi Bareskrim menyidik, sementara KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif,” pungkasnya.

“Saat ini dikenakan denda 48 miliar sesuai dengan luas dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan staf Khusus Kementerian ESDM era Jokowi, M Said Didu ikut berkomentar terkait pernyataan menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.

Menurutnya, banyak keganjilan dari putusan denda pagar laut tersebut.

Baca Juga :  Begini Pesan Mendagri Kepada Sekda dan Kepala Bappeda Saat Pimpin Rakor Sinkronisasi Program

“Denda pagar laut, jangan anggap kami semua boodoh,” ucap Said Didu dikutip dari akun X miliknya, Jumat(28/02/2025).

Ia juga menambahkan, ada beberapa keganjilan dari pengenaan denda tersebut.

“Kenapa yang didenda kades kohod, padahal pagar laut 31,6km berada di minimal 12 desa. Tidak masuk akal bbw yang punya kepentingan adalah kades kohod, karena wilayah laut desa yg dipagar tersebut masuk wilayah pik-2,” ucap Didu.

Lebih lanjut, Said Didu menilai, tidak mungkin biaya pembuatan pagar laut dibiayi oleh uang kades.

“Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan miliar, tidak mungkin dibiayai oleh uang kades. Dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tersebut sebesar 48 miliar,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan, kenapa hanya dua tersangka tersebut yang dimintai keterangan terkait permasalahan sertifikat pagar laut tersebut, yang seharusnya pemilik sertifikat pagar laut (anak perusahaan agung sedayu) tidak dimintai keterangan.

“Kenapa perusahaan (anak perusahaan agung sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan,” pungkas Said Didu. **

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Segitiga Senen Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Mangga Dua Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:21 WIB

Entertainment

Video Mirip Rebecca Klopper Durasi 11 Menit Kembali Viral di Medsos

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:05 WIB