Menteri KP Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda 48 Milyar Terkait Pagar Laut, Said Didu: Dari Mana Uangnya 

Menteri KP Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda 48 Milyar Terkait Pagar Laut, Said Didu: Dari Mana Uangnya 

- Author

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat terkait permasalahan pagar laut (Foto: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat terkait permasalahan pagar laut (Foto: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono usai rapat di Gedung DPR RI menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua orang yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut diperairan Tangerang. Mereka adalah Kades Kohod, Arsin, dan perangkat Desa Kohod berinisial T.

“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada ibu pimpinan, yaitu kepala desa kohod, dan stafnya.” Ucap Sakti di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (27/02/2025).

Sakti menambahkan, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp 48 miliar. Menurutnya, Kades Kohod dan staff sudah menyanggupi untuk membayar denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami bekerjasama dengan Bareskrim Polri, dari sisi Bareskrim menyidik, sementara KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif,” pungkasnya.

“Saat ini dikenakan denda 48 miliar sesuai dengan luas dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, mantan staf Khusus Kementerian ESDM era Jokowi, M Said Didu ikut berkomentar terkait pernyataan menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.

Menurutnya, banyak keganjilan dari putusan denda pagar laut tersebut.

Baca Juga :  Usai Melakukan Penahanan, Kejagung Belum Bisa Buktikan Adanya Aliran Dana Masuk Ke Tom Lembong. Aneh ?

“Denda pagar laut, jangan anggap kami semua boodoh,” ucap Said Didu dikutip dari akun X miliknya, Jumat(28/02/2025).

Ia juga menambahkan, ada beberapa keganjilan dari pengenaan denda tersebut.

“Kenapa yang didenda kades kohod, padahal pagar laut 31,6km berada di minimal 12 desa. Tidak masuk akal bbw yang punya kepentingan adalah kades kohod, karena wilayah laut desa yg dipagar tersebut masuk wilayah pik-2,” ucap Didu.

Lebih lanjut, Said Didu menilai, tidak mungkin biaya pembuatan pagar laut dibiayi oleh uang kades.

“Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan miliar, tidak mungkin dibiayai oleh uang kades. Dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tersebut sebesar 48 miliar,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan, kenapa hanya dua tersangka tersebut yang dimintai keterangan terkait permasalahan sertifikat pagar laut tersebut, yang seharusnya pemilik sertifikat pagar laut (anak perusahaan agung sedayu) tidak dimintai keterangan.

“Kenapa perusahaan (anak perusahaan agung sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan,” pungkas Said Didu. **

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB