Usai Melakukan Penahanan, Kejagung Belum Bisa Buktikan Adanya Aliran Dana Masuk Ke Tom Lembong. Aneh ?

Usai Melakukan Penahanan, Kejagung Belum Bisa Buktikan Adanya Aliran Dana Masuk Ke Tom Lembong. Aneh ?

- Author

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Setelah dua hari melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong. Pihak Kejaksaan Agung (Kejahung) belum bisa mengungkap aliran dana dugaan korupsi impor gula yang masuk ke tersangka Tom Lembong.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya masih menelusuri kemana aliran dana Rp 400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya belum bisa membuktikan apakah mantan Menteri Perdagagan Tom Lembong itu ikut menikmati aliran dana tersebut atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucap Harli di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Mulai 1 Januari 2025, Prabowo Instruksikan Pengadaan Barang dan Jasa Gunakan E-Katalog Versi 6.0

Sebelumnya, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 400 miliar.

Qohar menyatakan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam impor gula.

Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM). Harli mengatakan, pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PT PPI.

Dia menyatakan penyidik juga masih menelusui apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.

“Apakah ada, misalnya, di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” ucap Harli. (/JS)

Berita Terkait

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Berita Terbaru