JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kebijakan pengecer atau warung dilarang menjual gas LPG 3 Kg akhirnya berdampak. Selain mengalami kelangkaan juga terjadi antrian panjang masyarakat tang ingin mendapatkan gas tabung melon.
Atas polemik tersebut,Presiden Prabowo Subianto ikut buka suara. Melalui wakil ketua ketua DPR RI Suci Dasco Ahmad Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil
Kebijakan pengecer atau warung dilarang menjual gas LPG 3 Kg akhirnya berdampak. Selain mengalami kelangkaan juga terjadi antrian panjang masyarakat tang ingin mendapatkan gas tabung melon.
Atas polemik tersebut,Presiden Prabowo Subianto ikut buka suara. Melalui wakil ketua ketua DPR RI Suci Dasco Ahmad Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg.
Pernyataan itu terungkap dalam unggahan di akun media sosial X (Twitter) pribadinya pada Selasa (4/2/2025).
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis Dasco dalam postingannya.
Ia juga menambahkan, upaya tersebut dilakukan sambil memproses administrasi dan lain lain . Agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan resmi Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Bahkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menyebut keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi.
“Pengecsr itu statusnya apa?=sebenarnya statusnya ilegal, disitulah pintu masuk LPG yang tidak tepat sasaran, “ ucapnya. **
untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg.
Pernyataan itu terungkap dalam unggahan di akun media sosial X (Twitter) pribadinya pada Selasa (4/2/2025).
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis Dasco dalam postingannya.
Ia juga menambahkan, upaya tersebut dilakukan sambil memproses administrasi dan lain lain . Agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan resmi Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Bahkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menyebut keberadaan pengecsr sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi.
“Pengecer itu statusnya apa? sebenarnya statusnya ilegal, disitulah pintu masuk LPG yang tidak tepat sasaran, “ ucapnya. **