Resmi, Pemerintah Ganti PPDB dengan SPMB

Resmi, Pemerintah Ganti PPDB dengan SPMB

- Author

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Ist)

Ilustrasi (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti. Sebagai gantinya pemerintah telah menyiapkan program baru yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlaku tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi persnya Kamis (30/1/2025) menjelaskan tentang alasan sistem pergantian sistem tersebut. 

Menurutnya, dirubahnya sistem PPDB menjadi SPMB karena pihaknya ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk pendidikan di tanah air. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu kata Mu’ti perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan pada sistem yang ada sebelumnya. Ia juga menjelaskan perubahan ini dilakuakn pada sistem penerimaan siswa SMP. 

Baca Juga :  Soal Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan, Mendagri Minta Pelaksanaan Sesuai Arahan Presiden

“Dimana pada jejaring ini terdapat perubahan persentase penerimaan siswa melalui empat jalur. Seperti, domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi,”beber Mu’ti.

Sementara untuk tingkat SMA, Mu’ti menjelaskan SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota. Sehingga penetapannya dilakukan di tingkat level provinsi.

“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kemendikdasmen itu juga mengungkapkan, jika dirinya akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.  Guna membicarakan bagaimana dukungan kemendagri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, agar SPMB 2025 berjalan dengan baik. 

“Insya Allah Besok Jumat (31/1/2025) kami akan menemui mendagri Pak Tito,” pungkasnya. ** 

 

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB