Migrant Watch Nilai 100 Hari Kerja Menteri KP2MI Belum Produktif

Migrant Watch Nilai 100 Hari Kerja Menteri KP2MI Belum Produktif

- Author

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eskekutif Migrant Watch Azni Tan

Direktur Eskekutif Migrant Watch Azni Tan

JEJAKNARASI.ID,JAKARTA – Pada 100 hari masa kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), kinerja lembaga ini menjadi sorotan Migrant Watch.

Dalam rilisnya, Migrant Watch menilai bahwa 100 hari masa kerja Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding belum menunjukkan hasil yang produktif. Tiga sektor yang menjadi fokus pengamatan adalah penempatan, perlindungan, dan penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.

“Selama 100 hari masa kerja Menteri KP2MI beserta dua menterinya, belum ada produktivitas yang signifikan. Dari empat sektor yang menjadi perhatian kami—penempatan, perlindungan, dan penanganan masalah PMI serta revisi undang-undang—kami memprediksi tidak akan ada lompatan besar dalam dunia ketenagakerjaan migran ke depannya,” kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan kepada  awak media di Jakarta (24/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa dalam sektor penempatan, pergerakan penempatan PMI masih stagnan.

“Penempatan PMI tidak menunjukkan pergerakan berarti, seperti meningkatnya jumlah job order yang masuk ke Indonesia atau pelaksanaan MoU dengan berbagai negara. Seharusnya, transformasi BP2MI menjadi Kementerian dapat mendorong aktivitas penempatan yang sangat tinggi, namun kenyataannya ini tidak terjadi dan masih sangat normatif. Tanpa adanya KP2MI, angka ini sebenarnya bisa bergerak sendiri,” ujarnya.

Aznil juga menilai sektor perlindungan PMI masih menggunakan pola lama dan belum ada perubahan signifikan dalam pelayanan publik yang memudahkan dan melindungi PMI.

Baca Juga :  Banjir Landa Kabupaten Tangerang, PMI Buka Dapur Umum di Rajeg

“Pelindungan PMI itu bukan penindakan, tetapi bagaimana PMI berangkat dipermudah dan terlindungi. Kami tidak melihat perubahan sistem pelayanan yang signifikan, bagaimana PMI bisa berangkat legal secara keimigrasian. Bagaimana PMI dapat terhindar dari penipuan, overcharging, dan dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah,” jelasnya.

Lebih lanjut Aznil Tan menilai KP2MI masih terbatas kinerjanya dalam penanganan PMI bermasalah.

“Banyak PMI bermasalah di luar negeri, baik PMI kabur, over contract, dan PMI bermasalah keimigrasiannya belum mendapat penanganan khusus. Demikian juga berbagai kasus ketenagakerjaan antara PMI dengan majikan tidak ada penanganannya. Apalagi PMI tersandung hukum penjara, penanganannya masih belum progresif,” jelasnya lebih lanjut.

Migrant Watch menyimpulkan bahwa selama 100 hari masa kerja KP2MI yang telah bertransformasi dari BP2MI, kinerjanya diperkirakan akan berjalan stagnan dan lamban.

“Secara keseluruhan, tidak ada tanda-tanda perubahan berarti dalam 100 hari masa kerja KP2MI. Penanganan masalah pekerja migran Indonesia masih jauh dari harapan. Target penempatan 500 ribu PMI per tahun sebagai upaya perluasan lapangan pekerjaan tidak ada potensi bisa tercapai. Belum lagi pekerjaan rumah lainnya, seperti revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, yang sepertinya akan berjalan lambat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB