Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana

- Author

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Artis sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad, diduga melakukan pelanggaran aturan masa tenang Pemilu atau Pilkada.

Melalui media sosial Instagram Pribadinya pada Senin malam (25/11/2024). Raffi mengunggah surat tertulis dari Prabowo Subianto terkait seruannya untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.

Dalam foto artikel yang di unggah pada akun Instagram Raffi yang saat ini menjabat sebagai utusan Presiden RI ini, bernarasi ajakan bagi seluruh masyarakat Jakarta untuk memilih pasangan Rido.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel tersebut tertulis seruan Prabowo mengatasnamakan ketua partai Gerindra, menghimbau kepada warga Jakarta untuk memilih pemimpin yang baik, karena menurut Prabowo, pilihan warga Jakarta nantinya bukan hanya untuk kebaikan Jakarta saja, melainkan juga untuk masa depan Indonesia yang lebik baik lagi.

Prabowo pun menilai, pasangan Ridwan Kamil – Suswono merupakan dua putra terbaik yang memiliki rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menghasilkan karya-karya dan pemikiran besar untuk Rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Perkuat kemitraan Investasi, Presiden Prabowo Terima 12 Pimpinan Perusahaan di Washington DC, Amerika Serikat

Foto artikel yang di unggah Raffi tersebut dalam 2 jam sudah di sukai lebih dari 107ribu orang dan dibanjiri lebih dari  5.000 komentar.

Saat ini unggahan tersebut sudah di hapus olehnya karena banyak netizen yang berkomentar dalam unggahan tersebut yang menilai unggahan tersebut tidak layak ditayangkan karena sudah memasuki masa tenang.

Untuk diketahui, menurut ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam aturan pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, yaitu sanksi pidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye. (/JS)

 

 

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB