DCKTR Kota Tangsel Terbitkan Tata Cara Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

DCKTR Kota Tangsel Terbitkan Tata Cara Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

- Author

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, menerbitkan aturan baku untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung.

Pada dasarnya, Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).

PBG, atau yang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung, seringkali menjadi istilah yang mengundang kebingungan bagi banyak orang. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah persetujuan resmi dari pihak berwenang terkait untuk membangun atau merenovasi sebuah gedung. Ini merupakan langkah penting yang harus dipenuhi sebelum memulai proyek konstruksi. PBG mencakup sejumlah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Antara PBG dan IMB

Perbedaan mendasar antara PBG dan IMB adalah dalam ruang lingkup dan tujuan penggunaannya. PBG lebih spesifik terkait dengan konstruksi atau perubahan fisik pada sebuah gedung, sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih luas dan meliputi aspek-aspek lain seperti tata ruang dan peruntukan lahan.

Dasar Hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari:

  1. UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
  2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saksi Jika Tidak Memiliki PBG

Sesuai aturan Perundang-undangan, jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, ahli, penilik, atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, atau pengelolaan bangunan gedung (termasuk kepemilikan PBG), mereka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada penggunaan bangunan gedung
  • Pembekuan persetujuan bangunan gedung
  • Pencabutan persetujuan bangunan gedung
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung
Baca Juga :  Renungan Jelang HUT Ke-17 Kota Tangerang Selatan: “Mengingat Arah, Menguatkan Tujuan”

Selain itu, pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain. Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 4 tahun atau didenda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung. Jika mengakibatkan kematian, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dipenjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.

Proses Penerbitan PBG

Sebelum melakukan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi (atau Pemerintah Pusat untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk memperoleh PBG. PBG ini berlaku untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengharuskan pemilik untuk mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi, sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Proses konsultasi perencanaan mencakup:

  • Pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan mengirimkan informasi pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
  • Pemeriksaan untuk memastikan pemenuhan standar teknis.
  • Penyataan tentang pemenuhan standar teknis.

Proses penerbitan PBG melibatkan:

  • Penetapan nilai retribusi daerah.
  • Pembayaran retribusi daerah.
  • Penerbitan PBG.

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah aspek penting dalam proses konstruksi sebuah bangunan. Dengan memahami pentingnya PBG, serta tahapan, persyaratan, dan konsekuensi hukumnya, pemilik atau pengembang bangunan dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan
Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III
PT IKPP Tangerang Resmikan PLTS TPST 3R di Batan Indah
Media Jejak Narasi Salurkan Hewan Kurban di Wilayah Ciputat
IKPP Tangerang Mill Salurkan 25 Hewan Kurban Jelang Iduladha di Serpong Utara
Pemkot Tangsel Temukan Tahu dan Mie Kuning Berformalin di Pasar Serpong
Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Iduladha
Pemkot Tangsel Dukung Langkah Gubernur Banten Optimalkan Pemasangan PJU di Jalan Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WIB

Eks Pengacara Dukun Laporkan Tiyo Ardianto Ke Polres Metro Tangerang Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25 WIB

Dewan Nasdem Tangsel Tekankan Sportivitas di Pembukaan Turnamen Rawalele Cup III

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:11 WIB

PT IKPP Tangerang Resmikan PLTS TPST 3R di Batan Indah

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:07 WIB

Media Jejak Narasi Salurkan Hewan Kurban di Wilayah Ciputat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:01 WIB

IKPP Tangerang Mill Salurkan 25 Hewan Kurban Jelang Iduladha di Serpong Utara

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB