Nasional

Resmi, MK Rubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Majukan Duet Anies – Hendrar Prihadi Tanpa Harus Berkoalisi

badge-check


Resmi, MK Rubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Majukan Duet Anies – Hendrar Prihadi Tanpa Harus Berkoalisi Perbesar

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara gugatan Pilkada 2024. Salah satu poinnya soal persyaratan pencalonan Pilkada. Dengan ini artinya, situasi Pilgub Jakarta bisa semakin dinamis. Sebab, bila PDIP mau, mereka mengusung @aniesbaswedan.

Sebelum putusan ini, situasi Anies terjepit. Sebab, ia ditinggal parpol pendukungnya seperti PKS, NasDem, dan PKB bergabung Koalisi Indonesia Maju Plus mendukung @ridwankamil dan Suswono. Pada Pileg 2024, PDIP mendapat suara 14,01 persen. Dengan syarat 7,5 persen, berarti PDIP bisa sendirian mengusung Anies.

Pertanyaan berikutnya, apakah PDIP mau mengusung Anies? Hal tersebut terbuka. Sebab, PDIP sebelumnya juga masih berharap bisa mengusung paslon sendiri di Pilgub Jakarta meski semua pemegang kursi DPRD DKI Jakarta memutuskan mengusung Ridwan Kamil-Suswono (Rawon).

Sosok yang disiapkan PDIP selain Anies Baswedan dan mantan wali kota Semarang yang kini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi.

Lainnya

Tutup Pelaksanaan Haji, Menag Beberkan Kesuksesan Ibadah Haji 2025

14 Juli 2025 - 20:36 WIB

Pemulangan Jemaah Haji Selesai, 40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, Ini Nomor KUH yang Bisa Dihubungi Keluarga

14 Juli 2025 - 19:38 WIB

Legislator Riyono Caping Soroti Maraknya Peredaran Beras Oplosan

14 Juli 2025 - 18:35 WIB

Mentan Umumkan 212 Merek Beras Oplosan, Komisi IV: Mafia Pangan Harus Dipenjara dan Cabut Izinnya

14 Juli 2025 - 18:09 WIB

Kementan Bongkar Praktik Beras Premium Oplosan

14 Juli 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional