Jika Tidak Bergabung Dengan KIM Plus, PDIP Kemungkinan Abstain Pada Pilkada Jakarta 2024

Jika Tidak Bergabung Dengan KIM Plus, PDIP Kemungkinan Abstain Pada Pilkada Jakarta 2024

- Author

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. PDI-P Kemungkinan akan Abstain atau tidak mengusung Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. Sebab dari total 11 Partai yang mendapatkan kursi DPRD Jakarta, hanya PDIP yang belum menentukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

10 Partai di antaranya Golkar, PKS, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PPP, Perindo, PSI,  dan PAN telah resmi mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil – Suswono siang tadi di Hotel Sultan Jakarta, Senin (19/08/2024).

Dalam aturan hukum, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak melarang partai politik jika tidak mengusung calon kepala daerah atau bersikap abstain pada Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tentang syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tertuang dalam UU tentang Pilkada terutama di Pasal 40. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan atau sanksi khusus bagi partai politik yang tak mengusung kandidat calon kepala daerah.

Baca Juga :  Jhon Sitorus Sebut Puan Maharani Akan Diusulkan Jadi Wapres Menggantikan Gibran

Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada.

Abstainnya Partai Politik tidak ikut Pilkada pernah terjadi saat Pilkada Solo tahun 2020, saat itu PKS abstain dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB