Menu

Mode Gelap

Nasional

Pengaduan Pers Semester I 2025 Capai Rekor Tertinggi, Tanda Kesadaran Publik & Tantangan Kualitas Jurnalistik

badge-check


Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, saat menyampaikan Pengaduan Pers Semester I 2025, di Gedung Dewan Pers, Selasa (05/08/2025). (Foto: Sirhan Sahri, Dok: Jejaknarasi.id) Perbesar

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, saat menyampaikan Pengaduan Pers Semester I 2025, di Gedung Dewan Pers, Selasa (05/08/2025). (Foto: Sirhan Sahri, Dok: Jejaknarasi.id)

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Dewan Pers menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media pada semester pertama 2025.

Sepanjang Januari–Juni 2025.

Dewan Pers menerima 625 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media. Ini merupakan jumlah angka tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.

“Kenaikan ini menandakan dua hal penting. Pertama, kesadaran masyarakat akan haknya terkait pemberitaan semakin meningkat. Kedua, masih ada tantangan besar bagi media, khususnya media daring, dalam menegakkan standar etika jurnalistik,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, Selasa (05/08/2025).

Rekor Pengaduan Terjadi Pada Bulanan Juni 2025

Juni 2025 menjadi bulan dengan jumlah pengaduan terbanyak, yaitu 199 kasus, melampaui rekor bulan-bulan sebelumnya sejak 2022. Dari total pengaduan, 191 kasus berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

Mayoritas disampaikan melalui kanal daring seperti Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), surat elektronik, maupun hotline pengaduan.

Lebih dari 90 persen pengaduan ditujukan kepada media siber, menunjukkan perlunya peningkatan standar profesionalisme di sektor media online.

Penyelesaian Kasus

Dari total 625 pengaduan sepanjang semester I 2025.

424 kasus atau 67,84% sudah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, diantaranya:

– Surat-menyurat: 316 kasus

– Arsip: 84 kasus

– Mediasi/Risalah: 21 kasus

– Ajudikasi/Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR): 3 kasus

Kasus Menonjol

Beberapa pengaduan memperlihatkan kompleksitas dan dinamika sengketa pemberitaan.

– Kasus “Poles-Poles Beras Busuk” (Tempo.co) dengan Pengadu Kementerian Pertanian. Pihak pengadu keberatan atas visualisasi yang dinilai melebih-lebihkan dan menghakimi. Dewan Pers memutuskan konten tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, dengan memberikan rekomendasi untuk mengubah judul visual, menambahkan catatan klarifikasi, memoderasi komentar, dan menyampaikan permintaan maaf.

– Kasus Taman Safari Indonesia (TSI) yang mengadukan sedikitnya 14 media daring, termasuk Kompas.com, Detik.com, dan Tirto.id, atas pemberitaan yang mengaitkan TSI dengan Oriental Circus Indonesia (OCI). TSI menilai pemberitaan tersebut menyesatkan dan mencemarkan nama baik.

Selain itu, Dewan Pers menemukan praktik pengaduan yang dilakukan untuk keperluan tugas akademik mahasiswa, serta pola pelanggaran berulang oleh media tertentu, menunjukkan perlunya pembinaan berkelanjutan.

Penyebab Meningkatnya Pengaduan Ke Dewan Pers

Dewan Pers mengidentifikasi beberapa faktor meningkatnya pengaduan:

– Kesadaran publik meningkat tentang hak mereka terhadap pemberitaan, seiring literasi media yang makin baik.

– Kemudahan kanal pengaduan melalui sistem LPE dan sarana online lainnya.

Kualitas jurnalistik menurun, termasuk praktik clickbait, kurang verifikasi, serta kecenderungan mencampur fakta dengan opini.

– Kepentingan non-jurnalistik: Beberapa media dipandang cenderung mengabdi pada kepentingan politik atau pemilik, sehingga rawan melanggar etika.

Upaya Dewan Pers

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Dewan Pers terus melakukan berbagai langkah strategis:

– Sertifikasi Kompetensi Wartawan: Hingga kini terdapat 12.936 wartawan tersertifikasi, termasuk 4.500 wartawan yang difasilitasi dalam tiga tahun terakhir.

– Pengawasan aktif: Dewan Pers tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif menegur media yang menayangkan konten melanggar etika (misalnya, berita yang mengumbar sensualisme dan pornografi).

– Peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers: Pada 24 Juni 2025, bekerja sama dengan LPSK dan Komnas Perempuan, Dewan Pers meluncurkan mekanisme nasional untuk melindungi wartawan dari kekerasan, berbasis tiga pilar: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Pesan Dewan Pers

Dewan Pers mengajak semua pihak, terutama media, untuk:

– Mengutamakan kualitas jurnalistik: Akurat, berimbang, dan beretika.

– Melaksanakan uji informasi: Konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi sebelum publikasi.

– Menghormati hak jawab & koreksi: Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media.

Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat ekosistem media yang sehat di Indonesia.

Sumber: Dewan Pers

Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Haji Naik Ke Tahap Penyidikan, KPK Akan Kembali Panggil Yaqut

10 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Yaqut Cholil

Inflasi Tinggi di Papua, Mendagri Tito Karnavian Panggil Tiga Gubernur

8 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Terima Menteri Perdagangan dan Investasi Selandia Baru, Airlangga Hartarto Dorong Penguatan Kerja Sama Bilateral

8 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Jadi Polemik, PPATK Klaim Buka Blokir 122 Rekening Dormant

8 Agustus 2025 - 12:34 WIB

Dukung Program MBG, Kemenko Polkam Bangun Gedung SPPG di Bogor

8 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Trending di Nasional