Menu

Mode Gelap

Jakarta

Parkir Liar Resahkan Warga, Wali Kota Jakpus Arifin Bakal Tindak Tegas Pengelola

badge-check


					Wali Kota Jarta Pusat Ariifin ( Foto : Pokja PWI Jakpus) Perbesar

Wali Kota Jarta Pusat Ariifin ( Foto : Pokja PWI Jakpus)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA Keberadaan parkir liar di wilayah Jakarta Pusat kian meresahkan masyarakat. Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, aktivitas ilegal ini juga memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir tanpa izin resmi. 

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang sudah berlangsung lama dan semakin merajalela.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa penanganan parkir liar harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi

 “Ada beberapa poin yang akan kami lakukan. Pertama, akan dilaksanakan patroli gabungan secara periodik oleh Polres Jakarta Pusat, Kejaksaan, Gartap, Paspampres, Satpol PP, Dishub, dan UPT Parkir,” ujar Arifin dalam keterangan persnya Senin (28/7/2025).

Menurut Arifin, lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran akan segera diinventarisasi dan menjadi sasaran penertiban.

Namun ia juga menyoroti bahwa selama ini penindakan hanya menyasar pengguna kendaraan, sementara pelaku utama, yakni pengelola parkir liar, justru luput dari jerat hukum.

“Selama ini tindakan hanya ditujukan kepada pengguna kendaraan, seperti diderek, di kempeskan ban, atau dikunci. Padahal yang paling bertanggung jawab adalah mereka yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk dikelola secara ilegal,” tegasnya.

Ia mengkritisi keberadaan oknum yang menyediakan jasa parkir tanpa izin, lalu menghilang saat terjadi penindakan.

 “Banyak pengguna kendaraan yang tidak tahu kalau mereka parkir di tempat ilegal. Begitu selesai, mobil mereka sudah diderek atau bannya dikempeskan, tapi pelaku yang sebenarnya malah kabur. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Arifin..

Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama aparat penegak hukum tengah membahas kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku pengelola parkir liar. 

“Orang-orang yang dengan sengaja mengelola parkir di lahan umum tanpa izin resmi bisa dikenakan pidana. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi yang berani menggunakan lahan publik secara semena-mena,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik awal untuk menertibkan parkir liar dalam waktu dekat ini. Yang sudah merugikan masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan jalan umum sebagai fasilitas publik yang bebas dari kepentingan pribadi **

Lainnya

IEE Series 2025 Resmi Dibuka, Construction & Engineering Week Hadirkan Pameran Industri Strategis 

10 September 2025 - 18:16 WIB

Rampung Direnovasi, Asminkesra Sekko Jakarta Pusat Serahkan Tiga Kunci Rumah

9 September 2025 - 19:12 WIB

BPN Jakarta Pusat Siap Bangun Sinergi dengan Pokja PWI Wali Kota Jakpus

8 September 2025 - 16:20 WIB

Komunitas Jalan Sehat Bersama LMK dan FKDM Palmerah Gelar Tour Bertajuk Silaturahmi

7 September 2025 - 14:30 WIB

Sukses Gelar MHT Award 2025, Tahun Depan PWI Jaya Bakal Tambah Kategori

4 September 2025 - 00:26 WIB

Trending di Jakarta