JEJAKNARASI.ID JAKARTA- Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan pajak impor 32 persen untuk produk Indonesia.
Kebijakan serupa ditetapkan terhadap 13 negara yang dianggap neraca perdagangan tidak menguntungkan Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari laporan Reuters,Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan surat resmi dari pemerintah AS terkait tarif impor.
Sementara negara-negara yang juga mendapatkan kebijakan tersebut adalah Malaysia, Thailand, Myanmar, Kamboja, Bangladesh, Serbia, dan Afrika Selatan.
Tarif sebesar 32 persen tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 atau mundur dari jadwal awal yang ditetapkan pada 9 Juli.
Donald Trump sendiri dalam pernyataan yang disampaikan melalui platform media sosialnya menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perdagangan timbal balik.
“Jika karena alasan apapun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapapun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dikutip Rabu (8/6/2025).
Berdasarkan data dari Gedung Putih yang dikutip Reuters, defisit neraca perdagangan antara AS dan Indonesia mencapai US$18 miliar.
Sehingga hal inilah yang menjadi alasan utama diberlakukannya tarif tinggi terhadap produk Tanah Air.
Sebagai informasi, sejauh ini, baru Inggris dan Vietnam yang berhasil mencapai kesepakatan negosiasi ulang tarif dengan pemerintah AS.
Belum ada informasi apakah Indonesia akan menempuh langkah diplomatik serupa untuk menghindari dampak lanjutan dari kebijakan ini.
Penerapan tarif sebesar 32 persen ini dikhawatirkan akan memukul sektor ekspor Indonesia. Utamanya industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan produk manufaktur lainnya yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai tujuan utama.**