Pemerintah AS Resmi Terapkan Pajak Impor 32 Persen Produk Indonesia

Pemerintah AS Resmi Terapkan Pajak Impor 32 Persen Produk Indonesia

- Author

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID JAKARTA- Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan pajak impor 32 persen untuk produk Indonesia.

Kebijakan serupa ditetapkan terhadap 13 negara yang dianggap neraca perdagangan tidak menguntungkan Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari laporan Reuters,Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan surat resmi dari pemerintah AS terkait tarif impor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara negara-negara yang juga mendapatkan kebijakan tersebut adalah Malaysia, Thailand, Myanmar, Kamboja, Bangladesh, Serbia, dan Afrika Selatan.

Tarif sebesar 32 persen tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 atau mundur dari jadwal awal yang ditetapkan pada 9 Juli.

Donald Trump sendiri dalam pernyataan yang disampaikan melalui platform media sosialnya menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perdagangan timbal balik.

“Jika karena alasan apapun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapapun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dikutip Rabu (8/6/2025).

Baca Juga :  Bertolak ke Brussels, Menko Airlangga Dampingi Prabowo Bertemu Presiden Uni Eropa

Berdasarkan data dari Gedung Putih yang dikutip Reuters, defisit neraca perdagangan antara AS dan Indonesia mencapai US$18 miliar.

Sehingga hal inilah yang menjadi alasan utama diberlakukannya tarif tinggi terhadap produk Tanah Air.

Sebagai informasi, sejauh ini, baru Inggris dan Vietnam yang berhasil mencapai kesepakatan negosiasi ulang tarif dengan pemerintah AS.

Belum ada informasi apakah Indonesia akan menempuh langkah diplomatik serupa untuk menghindari dampak lanjutan dari kebijakan ini.

Penerapan tarif sebesar 32 persen ini dikhawatirkan akan memukul sektor ekspor Indonesia. Utamanya industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan produk manufaktur lainnya yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai tujuan utama.**

 

Berita Terkait

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan

Selasa, 21 April 2026 - 17:33 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Berita Terbaru